Kejari Idi Laksanakan Hukuman Cambuk Perdana

Sebanyak 11 pelanggar Syariat Islam jenis maisir yang menjalani hukum cambuk
ACEH TIMUR ,BERITA-ONE.COM -Puluhan personel Polres Aceh Timur dan Polsek Idi Rayeuk melaksanakan pengamanan Hukum Cambuk  perdana terhadap terdakwa pelanggar syariat Islam, yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Idi dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Timur, Jum’at (15/12) siang, di halaman Mesjid Darussholihin, Idi Rayeuk.

Hadir dalam eksekusi hukum Islam perdana di Aceh Timur itu Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum, Kepala Kejaksaan Negeri Idi M. Ali Akbar, Asisten II Usman A, Rachman, Kepala Dinas SyariatIslam Rusydi, Wakil Ketua MPU Aceh Timur Safruddin dan unsur Forkopimda Kabupaten Aceh Timur yang lain.

Sebanyak 11 pelanggar Syariat Islam jenis maisir yang menjalani hukum cambuk perdana diantaranya; Iqbal Muhammad Zaini 14 kali cambukan, Arif Faisal  9 (sembilan) kali cambukan, Muhammad Iqbal 9 (sembilan) kali cambukan, Adi Saputra alias Si Ned 9 (sembilan) kali cambukan, Zulfikar 9 kali cambukan (sembilan), Ramlan alias Si Lan 9 (sembilan) kali cambukan, Zulaini 5 (lima) kali cambukan, Imam Fachrazi 5 (lima) kali cambukan, Safi'i alias Atok 5 (lima)kali cambukan, Hermanto 5 (lima) kali cambukan dan Muhammad Wali 5 (lima) kali cambukan

Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum mengatakan, pihaknya tidak banyak mengerahkan personel untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi hukum cambuk tersebut.
“Tidak lebih dari 20 personel dalam kegiatan pengamanan kali ini, karena pengamanan secara penuh dilakukan oleh Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Timur dan Alhamdulillah pelaksanaan hukum cambuk berjalan aman dan lancar meski baru perdana di Aceh Timur,” terangnya. (SU)

No comments

Powered by Blogger.