Kejaksaan Agung Tangkap Terduga Korupsi Dana Askes Dan JHT.
Kapuspenkum Kejagung M. Rum SH.MH. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Seorang pengacara bernama Mohammad Nashihan (MN) yang selama ini masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga melakukan korupsi dana Asuransi Kesehatan (Askes) dan Jaminan Hari Tua kota Batam, berhasil ditangkap Intelijen Kejaksan Agung (Kejagung) yang bekerja sama dengan Kejaksan Tinggi Kepulauan Riua (Kepri).
Samentara itu PNS, dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, yang ditempatkan di PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (BAJ), Syafei sedang dalam proses persidangan,” kata DR. M. Rum SH.MH di Kejagung, Jakarta, 21/12/2017.
Di jelaskan, Penangkapan terhadap MN dilakukan pada hari Rabu 20 Desember 2017 di Apartemen Senopati Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor: Print-282/N.10/Fd.1/09/2017 tanggal 14 September 2017.
Masih kata Kapuspenkum Kejagung, MN yang berprofesi sebagai pengacara itu diduga secara bersama-sama dengan Syafei melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp.55 miliar.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya MN disangkakan Pasal 3, 8 Undang-Undang (UU) Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Yunan Harjaka yang hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan, pihaknya telah menyita sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak yang diduga berasal dari dana Askes dan JHT Pemkot Batam.
" MN setelah penangkapan akan kita bawa langsung ke Tanjung Pinang untuk segera diproses hukum,” katanya.
Terjadinya kasus ini bermula, pada sekitar tahun 2007 Pemkot Batam , melalui Peraturan Daerah (Perda) Pemkot Batam Nomor 09 tahun 2006 mengalokasikan dana Askes dan JHT untuk PNS dan THL Pemkot Batam 2007-2012, yang bersumber dari APBD 2007 sebesar Rp.208 miliar.
Setelah Pemkot Batam menempatkan dana tersebut ke PT. BAJ didasarkan surat kerjasama Nomor 03/kontrak/lelang-Sekda/KPA/ VII/2007. Namun, dalam proses penempatan dana tidak dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Jumlah uang Rp.208 miliar untuk dana Askes dan JHT bagu PNS dan THL Pemkot Batam, ternyata tidak dapat dicairkan oleh PNS dan THL, dengan alasan PT BAJ sudah pailit yang dinyatakan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (SUR).
Samentara itu PNS, dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, yang ditempatkan di PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (BAJ), Syafei sedang dalam proses persidangan,” kata DR. M. Rum SH.MH di Kejagung, Jakarta, 21/12/2017.
Di jelaskan, Penangkapan terhadap MN dilakukan pada hari Rabu 20 Desember 2017 di Apartemen Senopati Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor: Print-282/N.10/Fd.1/09/2017 tanggal 14 September 2017.
Masih kata Kapuspenkum Kejagung, MN yang berprofesi sebagai pengacara itu diduga secara bersama-sama dengan Syafei melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp.55 miliar.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya MN disangkakan Pasal 3, 8 Undang-Undang (UU) Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Yunan Harjaka yang hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan, pihaknya telah menyita sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak yang diduga berasal dari dana Askes dan JHT Pemkot Batam.
" MN setelah penangkapan akan kita bawa langsung ke Tanjung Pinang untuk segera diproses hukum,” katanya.
Terjadinya kasus ini bermula, pada sekitar tahun 2007 Pemkot Batam , melalui Peraturan Daerah (Perda) Pemkot Batam Nomor 09 tahun 2006 mengalokasikan dana Askes dan JHT untuk PNS dan THL Pemkot Batam 2007-2012, yang bersumber dari APBD 2007 sebesar Rp.208 miliar.
Setelah Pemkot Batam menempatkan dana tersebut ke PT. BAJ didasarkan surat kerjasama Nomor 03/kontrak/lelang-Sekda/KPA/ VII/2007. Namun, dalam proses penempatan dana tidak dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Jumlah uang Rp.208 miliar untuk dana Askes dan JHT bagu PNS dan THL Pemkot Batam, ternyata tidak dapat dicairkan oleh PNS dan THL, dengan alasan PT BAJ sudah pailit yang dinyatakan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (SUR).
No comments