Kejagung Periksa Hari Rispati Dari PT. Wijaya Karya (WK) Dalam Kasus Korupsi.

Gedung Kejaksaan Agung
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Terkait  dugaan perbuatan korupsi Penyediaan Sarana Air Bersih Perkotaan oleh  Dinas Pekerjaan Umum di Kabupaten Berau, tahun anggaran 2007-2010, penyidik timdak pidana khusus (pidsus) Kejaksan Agung (Kejagung) memeriksa  Hari Respati sebagai  Manager Divisi Sipil Umum PT. Wijaya Karya, kata Kapala Pusat Penerangan Hukum  (Kapuspenkum) Drs. M. Rum SH.MH.

Dihadapan penyidik,  saksi Heri Respati   pada pokoknya menerangkan mengenai perjanjian internal antara PT. Wijaya Karya dengan PT. Karka Arganusa, dimana dalam kasus ini kerugian keuangan negara senilai Rp. 35 Milyar  berdasarkan hasil perhitungan BPK.

Temtang Proyek penyediaan sarana air bersih perkotaan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau  (Multi Years) ini   dananya bersumber dari APBD,  pada kegiatan tahap I senilai Rp 96 Milyar , dan pada  tahap II Rp 133 Milyar Tahun Anggaran 2007-2010.

Penyidik telah
menetapkan tersangka  3 orang tersangka yang antara lain;
“CAD” pekerjaan Karyawan BUMN berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-43/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 18 Oktober 2017.

“SB” pekerjaan Wiraswasta berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-44/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 18 Oktober 2017.

“CAO” pekerjaan Swasta berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-45/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 18 Oktober 2017.

Pada kasus murupsi yang satu ini Tim Penyidik  telah memeriksa saksi sebanyak 27 (dua puluh tujuh) orang dan Ahli sebanyak 1 (satu) orang. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.