Jaringan Koruptor UPS DKI Jakarta Juga Beraksi Di Universitas Sumatra Utara
Adik Dwi Putranto direktur CV Adikersa |
"Jangan sampai kemudian pengusutan kasus tersebut secara perlahan mengendap, dan berharap kasusnya dilupakan masyarakat", ujar Aleksander Sirait, ketua Horas.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa Kejati Sumatera utara mengendus adanya dugaan korupsi dalam Pengadaan Sarana Pembelajaran Digital Multimedia Interaktif Berbasis Informasi Teknologi (IT), di Universitas Sumatra Utara yang bernilai Rp. 30 milyar.
Dalam pengadaan tersebut ada indikasi terjadi Markup harga, dimana barang-barang yang dikirim adalah barang dengan kualitas yang kurang bagus, akan tetapi diberi harga yang diduga sengaja dimahalkan. Karena barang dengan spesifikasi sejenis dengan merk dengan kualitas lebih baik dan dengan harga murah sebenarnya bisa dengan mudah ditemukan dipasaran.
Penyedia barang pada pengadaan tersebut adalah CV Adikersa, yang beralamat di Jl. Jemur Handayani 50 Blok E 52-53 Ruko Surya Inti Permata, Surabaya. Dan diketahui bahwa barang yang disuplai CV Adikersa ke Universitas Sumatra Utara tersebut adalah dari distributor PT Offistraindo Adhiprima.
Dalam sidang pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi), terungkap CV Adikersa dan PT Offistarindo Adhiprima, adalah perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan UPS DKI Jakarta.
Adik Dwi Putranto direktur CV Adikersa ketika dihubungi lewat ponselnya belum memberi tanggapan, sedangkan Harry Lo pemilik PT Offistarindo Adhiprima sudah mendapat vonis hukuman dari pengadilan Tipikor dalam kasus UPS DKI Jakarta, dan perusahaan PT Offistarindo saat ini kembali diajukan ke pengadilan tipikor terkait korupsi UPS DKI Jakarta itu, dengan tuduhan kejahatan korporasi(MK-BM)
No comments