Jaksa : Surat Dakwaan Terhadap Setnov Sudah Sesuai Prosedur.

Setnov telihat lebih sumringan.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Tim Jaksa Penuntut Umum  (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi Eksepsi dari Tim panasehat hukum  terdakwa Setya Novanto(Setnov) terkait dipermasalahkannya pamisahan atau splitsing dan  perbedaan waktu terjadinya pembuatan pidana. Hal ini di sampaikan JPU di Pangadilan Tipikor Jakarta 28/12/2017.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Yanto SH, JPU mengatakan,  eksepsi yang dilakukan tim kuasa hukum terdakwa korupsi E-KTP Setnov pada persidangan yang lalu  bertentangan dengan norma dan logika hukum karena salah satu poin keberatan yang ditanggapi tentang pemisahan berkas perkara atau splitsing antara Setnov dengan terdakwa E-KTP lainnya, Irman dan Sugiharto serta Andi Narogong.

Alasannya karena,  Jaksa mendakwa Setnov melakukan tindak pidana korupsi secara  bersama-sama,  yang mestinya memiliki kesamaan waktu dan tempat terjadinya peristiwa pidana.

JPU  Wawan menilai,  poin eksepsi tersebut sangat bertentangan dengan norma dan logika hukum yang sehat. Karena  splitsing dapat terjadi ketika JPU menerima satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana dan beberapa tersangka. Sementara dalam perkara korupsi E-KTP, JPU selalu menerima satu berkas perkara dengan satu tindak pidana dan satu tersangka.

“Proses pemisahan surat dakwaan berbasis pada berkas perkara, sehingga dapat disimpulkan dalam surat dakwaan sangat dipengaruhi fakta-fakta penyidikan,” ujar jaksa.
Jadi menurut Jaksa tentang spitsing itu sudah sesuai dengan pasal 142 dan 141 KUHP.

Karena itu, menurut jaksa, segala argumentasi tim kuasa hukum mengenai perbedaan sejumlah fakta dalam dakwaan Setnov dengan terdakwa E-KTP lainnya merupakan dasar hukum yang keliru dan tidak tepat.

Adapun pencantuman sejumlah nama yang muncul maupun hilang dalam dakwaan, lanjut jaksa, tak lantas menghilangkan unsur penyertaannya.Pencantuman nama dalam berkas perkara masing-masing tersangka memuat perbuatan orang lain, namun belum tentu tersangka,” katanya.

Dilain pihak Jaksa tidak mau menanggapi pernyataan tim kuasa hukum yang membantah penerimaan uang US$7,3 juta dan satu buah jam tangan Richard Mille kepada Setnov. Katanya, hal ini sudah masuk pokok perkara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Setnov  bersama sama dengan Irman, Sugiharto dan Andy Narogong melakukan korupsi dalam pangadaan E-KTP yang merugikan negara Rp 2 3 milyar  lebih dari Rp 5,9 triliun yang dianggarkan .Pembuatan itu dilakukan saat  Setnov duduk di DPR tahun 2011-2012 lalu. (SUR)
   
   

No comments

Powered by Blogger.