Hakim Meyakini Tidak Bersalah, Terdakwa Kasus Narkoba Diputus Bebas

LANGSA ACEH ,BERITA-ONE.COM- Rizaldi bin Yusni, 45,terdakwa kasus Narkoba jenis sabu-sabu di putuskan bebas dari tuntutan hakum oleh hakim di Pengadilan Negeri Langsa, Selasa (19/12).

Sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Cut Carnelia, SH. MH sebagai hakim ketua, Riky Rahman Sigalingging, SH. MH, Kurniawan SH, masing-masing sebagai hakim anggota dibantu Samsul Bahri SH, sebagai panitera pengganti serta dihadiri Julia Rachman SH, penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Langsa Reza Rahim, SH. MH dan Abdi Fikri, SH membebaskan terdakwa  warga Gampong  Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro itu  dari segala tuntutan, selanjutnya Jaksa diminta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dari semula.

Sementara Kajari Langsa, R Ika Haikal SH MH, melalui Kasi Pidum, Reza Rahim SH MH yang dikonfirmasi wartawan, Jumat (22/12) mengatakan, terkait putusan bebas Rizaldi di PN Langsa tersebut, pihaknya mengaku bingung mengapa terdakwa bisa divonis bebas.

"Putusan hakim tidak sesuai dengan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langsa, yakni menuntut terdakwa Rizaldi penjara 5 tahun, dengan tuntutan pasal berlapis pada Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Apalagi, dalam keterangan saksi-saksi sangat meyakinkan terdakwa benar-benar membawa narkoba jenis sabu," katanya.

Sebelumnya terdakwa Rizaldi ditangkap pihak kepolisian Polres Langsa awal Mei 2017 di Gp Melayu 1, Kecamatan. Langsa kota bersama barang bukti satu paket sabu seberat 1 gram, kaca pirek, 1 set bong, mancis, sedotan, pisau, gunting, HP berbagai merk dan uang tunai Rp 3.530.000.Oleh Kejaksaan Negeri Langsa perbuatan Rizaldi di tuntut 5 tahun penjara,

Sementara berdasarkan salinan amar putusan PN Langsa itu yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Cut Carnelia, SH. MH menyebutkan, pertama terdakwa Rizaldi bin Yusni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair, subsidair, dan lebih subsidair penuntut umum.

Untuk itu Hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan dan memerintahkan barang bukti berupa 1 paket/bungkus sabu yang terbungkus dengan plastik tembus pandang, 1 kaca pirek yang di dalamnya masih terdapat sisa sabu, 1 set bong, 4 plastik tembus pandang, 2 buah korek mancis, 3 buah pipet dirampas untuk dimusnahkan.

Lalu, 1 unit Hp merk Samsung warna gold, 1 unit Hp merk Nokia warna hitam, wunit Hp merk Aldo warna biru hitam, uang sejumlah Rp 3.530.000 dikembalikan kepada terdakwa. Ke enam, membebankan biaya perkara ini kepada negara.

Terkait putusan vonis bebas terdakwa Rizaldi, Kasi Pidum mengaku pihaknya telah mendaftarkan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Langsa, Jumat (22/12).

"Akta permohonan kasasi penuntut umum oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Langsa, Aidil Fikri, SH Nomor: 226/Akta Pid.Sus/2017/PN Langsa, telah kita daftarkan ke PN Langsa yang ditandatangani Plt Panitera Muda PN Langsa, Samsul Bahri, SH," katanya.

Dijelaskan Kasi Pidum, dalam surat dakwaan JPU sebelumnya menjerat terdakwa Rizaldi dengan pasal berlapis yaitu primer melanggar Pasal 114 ayat 1 UU 35/2009 tentang narkotika yang isinya setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau  menyerahkan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana  penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit  Rp1 miliar dan paling  banyak Rp10 miliar.

Kemudian dipertegas dengan subsidiair melanggar Pasal 112 ayat 1 uu 35/2009 tentang narkotika, yang isinya setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan  pidana  penjara paling singkat 4 tahun dan paling  lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Dan subsider melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a uu 35/2009 tentang narkotika,yang isinya menyebutkan bahwa setiap penyalah guna (a) narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Sementara Humas Pengadilan Negeri Langsa Kurniawan, SH ketika dikonfirmasi wartawan , Jumat (22/12) mengatakan, kalau ada putusan terkait terhadap seseorang berkaitan dengan keyakinan hakimnya.

Lanjutnya, berdasarkan fakta-fakta dari para saksi dan barang bukti yang kita periksa di persidangan, kesimpulan akhir hakim tidak meyakini terdakwa bersalah.

“Oleh karena itu, majelis hakim berpendapat bahwa tidak ada bukti kuat yang memberatkan terdakwa sehingga di vonis bebas dari tuntutan dengan pertimbangan dan keyakinan bahwa memang tidak memenuhi unsur sebagaimana dalam dakwaan”,pungkasnya (SU/DD)

No comments

Powered by Blogger.