Enam Perampok Dibekuk Polisi Karena Tawarkan Motor Hasil Rampokannya Lewat Facebook.
Ilustrasi. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Enam perampok sekaligus pengeroyok pemuda di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi ditangkap petugas Polsek Bwkasi Timur, pada Selasa (26/12/2017) pagi.
Para tersangka itu antara lain DF (18), AA (19), IM (19), FS (17), AK (16) dan SA (15) ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di wilayah Bekasi Timur oleh pihak berwajip
Kepala Unit Reskrim Polsek Bekasi Timur, Inspektur Satu (Iptu) Yusron mengatakan, tersangka telah merampok sekaligus mengeroyok Wahyudi (27), warga Desa Lumingser RT 19/03, Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah .
Saat Wahyudin melintas di Jalan Raya Narogong, tiba-tiba bagian belakang sepeda motor Yamaha RX-King korban ditabrak oleh salah satu pelaku. Tersangka yang sedang dipengaruhi minuman keras (miras) itu langsung tidak sadarkan diri.
Rekan tersangka yang sedang nongkrong di pertigaan Caringin, langsung mengerumuni Wahyudin. "Korban turun dari sepeda motornya dan berusaha menolong tersangka yang tidak sadarkan diri," kata Iptu Yusron pada Rabu (27/12/2017).
Iptu Yusron mengatakan, kedua pihak sempat terjadi percekcokan hingga berujung pada pengeroyokan Wahyudin di lokasi. Mereka mengira, temannya itu ditabrak oleh Wahyudin sampai mengalami luka di bagian tangannya.
"Setelah mengeroyok korban, salah satu pelaku mangambil sepeda motor korban dengan dalih sebagai jaminan, dan akan dibawa ke Polsek Bekasi Timur," ujar Iptu Yusron.
Beberapa jam kemudian, lanjut Iptu Yusron, korban ke Mapolsek Bekasi Timur untuk menyelesaikan persoalan itu baik-baik. Rupanya kasus yang dialami korban tidak pernah dilaporkan ke petugas setempat.
"Akhirnya korban membuat laporan kehilangan sepeda motordan pengeroyokan yang dialaminya," katanya.
Kasubbag Humas Polrestro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menambahkan, posisi tersangka berhasil diidentifikasi setelah Wahyudin melihat tayangan jual-beli sepeda motor di media sosial Facebook. Saat itu, Wahyudin melihat sepeda motornya dijual seharga Rp 3 juta tanpa kelengkapan surat resmi. Korban, kata dia, kemudian melaporkan hal ini ke Polsek Bekasi Timur.
"Anggota kemudian menindaklanjuti laporan korban dan berhasil mengamankan tersangka DF," kata Kompol Erna.
Dari penangkapan itu, petugas melakukan pengembangan dengan menangkap lima tersangka lain. Namun, kata Kompol Erna, polisi masih memburu empat tersangka lagi yang dituding ikut mengeroyok korban hingga babak belur.
"Pelaku yang buron berinisial C, F, D dan H," ujarnya.
Kompol Erna memastikan, perampokan yang dialami korban terjadi secara spontanitas. Saat itu, salah satu tersangka memang sedang mabuk miras, sehingga ketika menabrak motor korban tiba-tiba tidak sadarkan diri.
"Niat mereka awalnya ingin menolong rekannya, tapi saat korban diintimidasi mereka malah membawa kabur sepeda motor korban," jelasnya.
Menurut Kompol Erna, pelaku DF merupakan resividis kasus pencurian sepeda motor. Sebelumnya dia pernah mendekam di Mapolsek Bantargebang karena mencuri sepeda sepeda motor warga setempat.
"Uang hasil kejahatan biasanya digunakan untuk berfoya-foya seperti pesta miras dan kebutuhan hidup," katanya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan Jo Pasal 170 KUHP ayat 1 tentang pengeroyokan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. (SUR).
Para tersangka itu antara lain DF (18), AA (19), IM (19), FS (17), AK (16) dan SA (15) ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di wilayah Bekasi Timur oleh pihak berwajip
Kepala Unit Reskrim Polsek Bekasi Timur, Inspektur Satu (Iptu) Yusron mengatakan, tersangka telah merampok sekaligus mengeroyok Wahyudi (27), warga Desa Lumingser RT 19/03, Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah .
Saat Wahyudin melintas di Jalan Raya Narogong, tiba-tiba bagian belakang sepeda motor Yamaha RX-King korban ditabrak oleh salah satu pelaku. Tersangka yang sedang dipengaruhi minuman keras (miras) itu langsung tidak sadarkan diri.
Rekan tersangka yang sedang nongkrong di pertigaan Caringin, langsung mengerumuni Wahyudin. "Korban turun dari sepeda motornya dan berusaha menolong tersangka yang tidak sadarkan diri," kata Iptu Yusron pada Rabu (27/12/2017).
Iptu Yusron mengatakan, kedua pihak sempat terjadi percekcokan hingga berujung pada pengeroyokan Wahyudin di lokasi. Mereka mengira, temannya itu ditabrak oleh Wahyudin sampai mengalami luka di bagian tangannya.
"Setelah mengeroyok korban, salah satu pelaku mangambil sepeda motor korban dengan dalih sebagai jaminan, dan akan dibawa ke Polsek Bekasi Timur," ujar Iptu Yusron.
Beberapa jam kemudian, lanjut Iptu Yusron, korban ke Mapolsek Bekasi Timur untuk menyelesaikan persoalan itu baik-baik. Rupanya kasus yang dialami korban tidak pernah dilaporkan ke petugas setempat.
"Akhirnya korban membuat laporan kehilangan sepeda motordan pengeroyokan yang dialaminya," katanya.
Kasubbag Humas Polrestro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menambahkan, posisi tersangka berhasil diidentifikasi setelah Wahyudin melihat tayangan jual-beli sepeda motor di media sosial Facebook. Saat itu, Wahyudin melihat sepeda motornya dijual seharga Rp 3 juta tanpa kelengkapan surat resmi. Korban, kata dia, kemudian melaporkan hal ini ke Polsek Bekasi Timur.
"Anggota kemudian menindaklanjuti laporan korban dan berhasil mengamankan tersangka DF," kata Kompol Erna.
Dari penangkapan itu, petugas melakukan pengembangan dengan menangkap lima tersangka lain. Namun, kata Kompol Erna, polisi masih memburu empat tersangka lagi yang dituding ikut mengeroyok korban hingga babak belur.
"Pelaku yang buron berinisial C, F, D dan H," ujarnya.
Kompol Erna memastikan, perampokan yang dialami korban terjadi secara spontanitas. Saat itu, salah satu tersangka memang sedang mabuk miras, sehingga ketika menabrak motor korban tiba-tiba tidak sadarkan diri.
"Niat mereka awalnya ingin menolong rekannya, tapi saat korban diintimidasi mereka malah membawa kabur sepeda motor korban," jelasnya.
Menurut Kompol Erna, pelaku DF merupakan resividis kasus pencurian sepeda motor. Sebelumnya dia pernah mendekam di Mapolsek Bantargebang karena mencuri sepeda sepeda motor warga setempat.
"Uang hasil kejahatan biasanya digunakan untuk berfoya-foya seperti pesta miras dan kebutuhan hidup," katanya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan Jo Pasal 170 KUHP ayat 1 tentang pengeroyokan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. (SUR).
No comments