Dua Tersangka Pengedar Puluhan Ribu VCD & DVD Porno Ditangkap Polisi.

Petugas sedang rasia VCD & DVD,
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Dua tersangka pengedar VCD dan DVD porno di kawasan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat pada ditangkap Polisi Poles Metro Jakarta Barat Selasa 12/12/2017  malam.

Kedua pelaku tersebut bernama Riki, 30 tahun, dan Silalahi, 35 tahun, merupakan pengedar 8.050 keping VCD porno hingga 30.000 keping DVD bajakan.

"Kami menyisir Jalan Gajah Masa (Depan Bank BNI) dan di Depan Paragon. Kita mendapatkan serta mengamankan 8.050 keping VCD porno dan 30.000 keping DVD bajakan. Dua orang di lokasi itu kita bekuk, bernama Riki dan Silalahi. Mereka merupakan pengendar VCD Porno. Di kasus DVD bajakan, pemiliknya Sihite, 30 tahun, saat ini masih dalam pengejaran kami," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Eddy Sitepu, Kamis (14/12/2017).

AKBP Eddy Sitepu mengatakan, 550 keping VCD porno ini diamankan dari tangan Silalahi sementara 500 keping VCD porno dari tangan Riki.

AKBP Eddy mengakui di hari yang sama langsung lakukan interogasi di lokasi terhadap kedua tersangka.

"Setelah dilakukan interogasi terhadap mereka jika ribuan keping VCD porno tersebut, didapat dari pria bernama Sihete yang hingga kini kita masih buru. Kemudian, pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2017, sekira pukul 11.00 WIB itu, dari tim lapangan unit krimsus kemudian dilakukan pengembangan ke Kawasan Glodok yang kami duga tempat berdagang Sihite (DPO). Kondisi tokonya pun terkunci," papar AKBP Eddy Sitepu.

AKBP Eddy menerangkan, ketika digeledah sebanyak 7.000 keping VCD porno serta diamankan DVD bajakan sebanyak 30.000 keping. Kedua pelaku diduga keras melakukan tindak pidana menyebarkan, menyiarkan, menawarkan, serta memperjualbelikan, atau menyediakan sebuah pornografi dan atau dengan sengaja edarkan mengedarkan, menjual atau mempertunjukkan film tanpa lulus sensor.

Humas PMJ mengatakan, "Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 80 Jo Pasal 6 UU RI No 33 tahun 2009 tentang Perfilman dan atau di Pasal 282 KUHP para palaku  di  ancaman kurungan penjara paling singkat enam bulan serta paling lama 12 tahun penjara,"katanya.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.