Dua Koruptor PT. Bank Mandiri Diadili Di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Terdakwa Dirut PA. CSI, Erika Widiyanti Liong. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Dua koruptor yang merugikan Bank Mandiri Tbk bernama Mulyadi alias Hua Ping atau Aping dan Dirut PT Central Steel Indonesia ( PT.CSI ) bernama Erika Widiyanti Liong, mulai disidangkan oleh hakim Mas'ud SH di Pangadilan Tipikor Jakarta
11 November 2017.
Jaksa TM Pakpahan SH yang menyeret keduanya kemejahijau mendakwa, mereka melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan Negara sebesar Rp 201 miliyar lebih.
Pembuatan para terdakwa ini dilakukan dengan adanya PT. Central Steel Indonesia (CSI) yang bergerak di bidang peleburan besi bekas menjadi besi beton dan besi bulir untuk bahan bangunan.
Pada tahun 2005 PT.CSI, mendapatkan fasilitas kredit dari Bank Mandiri (Persero), Tbk selama tahun 2011-2014. Ternyata, PT. CSI dalam mengajukan permohonan kredit kepada Bank Mandiri dilakukan dengan data dan laporan keuangan tidak akurat, dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Karena, menyajikan laporan keuangan tidak seutuhnya, tidak menyajikan neraca keuangan dengan sebenarnya, yakni berupa arus kas, besaran utang kepada pemegang saham, serta adanya informasi pembayaran Deviden dan pembayaran utang kepada pemegang saham.
Akibatnya negara menderita karugian mencapai kurang lebih Rp. 201.098.749.018. Dengan demikian mereka dipersalahkan melangga
pasal 2 ayat (1), pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua terdakwa ditahan di rumah tahanan sejak perikanan di Kejaksan Agung sampai sekarang. Sidang ditunda satu pekan (SUR).
11 November 2017.
Jaksa TM Pakpahan SH yang menyeret keduanya kemejahijau mendakwa, mereka melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan Negara sebesar Rp 201 miliyar lebih.
Pembuatan para terdakwa ini dilakukan dengan adanya PT. Central Steel Indonesia (CSI) yang bergerak di bidang peleburan besi bekas menjadi besi beton dan besi bulir untuk bahan bangunan.
Pada tahun 2005 PT.CSI, mendapatkan fasilitas kredit dari Bank Mandiri (Persero), Tbk selama tahun 2011-2014. Ternyata, PT. CSI dalam mengajukan permohonan kredit kepada Bank Mandiri dilakukan dengan data dan laporan keuangan tidak akurat, dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Karena, menyajikan laporan keuangan tidak seutuhnya, tidak menyajikan neraca keuangan dengan sebenarnya, yakni berupa arus kas, besaran utang kepada pemegang saham, serta adanya informasi pembayaran Deviden dan pembayaran utang kepada pemegang saham.
Akibatnya negara menderita karugian mencapai kurang lebih Rp. 201.098.749.018. Dengan demikian mereka dipersalahkan melangga
pasal 2 ayat (1), pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua terdakwa ditahan di rumah tahanan sejak perikanan di Kejaksan Agung sampai sekarang. Sidang ditunda satu pekan (SUR).
No comments