Bangunan Yang Sudah Berdiri Harus Dan Diwajibkan Mengurus IMB.

PALI,BERITA-ONE.COM - Kesadaran Masyarakat Kabupaten PALI masih kurang dalam mengurusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal ini sangat penting bagi mereka, dan juga Izin IMB tersebut nantinya membantu percepatan pembangunan Kabupaten PALI dalam Retribusi yang dihasilkan dari IMB tersebut. Hal ini dikatakan Agus Darmawijaya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), kepada Media ini. Kamis (14/12/2017).

" Bagi masyarakat Kabupaten PALI, setiap mendirikan bangunan atau yang sudah berdiri harus dan diwajibkan mengurus IMB. Karena, selain menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini buat kepentingan mereka itu sendiri. Apalagi Kabupaten PALI masih baru, untuk itu dalam mempercepat ketertinggalan kita. Mari bersama - sama kita mengejar dan membangun Kabupaten PALI dari Retribusi IMB ", ajaknya.

Masih Agus, untuk tahun 2015 sampai 2016 PAD IMB selalu oper target, dari PAD yang dibebankan pemerintah kepada Dinas PMPTSP sebesar 1 Miliar. Namun, untuk tahun 2017 sampai bulan November sebesar Rp.950.000.000 ( Sembilan Ratus Lima Puluh Juta ), dan insyaallah pada akhir tahun bisa mencapai target, katanya.

Kenapa adanya penurunan PAD. Lanjut Agus, " sebelumnya PAD kita selalu meningkat, bahkan sebelum mencapai akhir tahun PAD kita selalu oper target, Namun, setelah adanya penghapusan Retribusi dari Izin HO sejak bulan Agustus tahun 2017 lalu, makanya sekarang PAD kita belum sampai ke target, jelasnya.

" Berdasarkan Peraturan Daerah ( Perda ) Izin yang dikenakan Retribusi ada Empat, yakni, IMB, Izin Jual Alkohol, Perikanan dan Trayek. Untuk sekarang hanya IMB saja yang ada Retribusinya, mengingat Kabupaten PALI masih baru, dan selain IMB, kecil kemungkinan izin lain untuk memberikan Retribusi. Maka dari itu, kami selaku Dinas PMPTSP berharap masyarakat Kabupaten PALI untuk segera mengurus IMB. Mengingat, hal ini untuk mempercepat dan mewujudkan PALI Cemerlang Sumsel Gemilang ", tandasnya.(SH)

No comments

Powered by Blogger.