Yayasan UTA-45 Siap Membongkar Sindikat Ijazah Palsu.

Rudyanto Darsono Didampingi DR. Gelora Tarigan SH.MH.
Jakarta, BERITA-ONE.COM Perkara gugatan  perdata Yayasan UTA'45 , yang rencana vonisnya akan dibacakan  hari ini (21/11/2017) oleh majelis  hakim yang diketuai Didy Wuriyanto ditunda  Kamis, dua hari mendatang. Hal  ini dikarenakan adanya perbaikan bukti  Akta Otentik dari pihak penggugat,  Yayasan UTA-45.

Perbuatan melawan hukum yang  menjadi persoalan ini dilakukan mantan Ketua Yayasan Pergurun Tinggi 17 Agustus tersebut, yaitu almarhum Prof.Dr.Thomas Noah Peea.

Landasan yang digunakan adalah  akta Notaris yang dibuat oleh  Asep Dudi Suwardi SH, dimana akta tersebut dibuat secara tidak benar dan penuh rekayasa, sehingga merugikan pihak pengelola kampus, yaitu  Yayasan  Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.

Dalam persidangan hari  Selasa kemarin,  yang dipimpin  majelis hakim Didy Wuriyanro SH, para Civitas Akademika  yang  seyogiyanya akan mendengarkan  membacakan putusannya, terpaksa harus sedikit kecewa, karena sidang ditunda   hingga lusa. Pasalnya,  karena ada perbaikan bukti akta otentik dari pihak penggugat,  Yayasan UTA '45  tersebut.

Dalam persidangan ini Tampak hadir Ketua Dewan Pembina Yayasan UTA '45 Rudyono Darsono ditengah civitas akedemika yang mengenakan seragam khasnya Merah Putih yang selama ini sudah berusaha banyak memperjuangan kehormatan perguruan tinggi kampus Merah Putih tersebut.

" Harapan kami, putusan majelis hakim yang kami nantikan, adalah merupakan cermin keadilan hukum atas porak porandanya UTA'45 akibat permainan sekelompok orang yang selama ini berlindung dibalik Ijazah Palsu Kampus kami." kata  Rudyono kepada wartawan Selasa  di ruang sidang Pengadilan Jakarta Utara.

Pada prinsipnya mereka Optimis Kampus UTA '45 kedepan akan iebih solid.
Meski diketahui,  banyaknya Perguruan Tingggi yang disinyalir memproduksi Izajah Asli Tapi Palsu(Aspal)

Bahkan pengguna ijazah Aspal itu, kini banyak yang  sedang menduduki jabatan strategis di Birokrat, bahkan disejumlah BUNM dan  lainnya.

Upaya pihak Yayasan UTA'45 yang sejak 2010 hingga kini, belum mampu menggiring para pengguna Ijazah Aspal UTA '45 ke ranah hukum akibat besarnya  perlawanan yang dilakukan para pemegang ijazah aspal tersebut.

Dari semula, pihak Yayasan UTA '45 yang didampingi Advokat senior Dr. Gelora Tarigan SH MH sangat merasa optimis akan permohonan gugatannya bakal  dikabulkan hakim karena,  secara moralitas sangat jelas,  para hakim pun sangat terpanggil hati nuraninya guna meningkatkan mutu dan kwalitas Perguruan Tinggi.

"Jika perguruan tinggi Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta  yang sudah dikenal di kalangan masyarakat  luas ini bersih dari isu yang tidak baik, kedepannya pasti akan lebih maju", harap  Advokat Senior tersebut. (SUR).
 

No comments

Powered by Blogger.