Wanita Pengedar Uang Palsu Ditangkap, Barang Bukti Rp 4 Juta Disita.

Tersangka Ani.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Seorang wanita  bernma Ani Lestari, 52 tahun, lantaran yang kedapatan  menyimpan dan mengedarkan  uang palsu pecahan  Rp 100 ribu , ditangkap oleh petugas Polsek Metro Kebon Jeruk  di rumahnya di Kelurahan Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Senin lalu.

"Awalnya pelaku Ani ingin membeli sebuah kelapa parut yang seharga Rp 8.000 di Pasar Pesing Kebon Jeruk . Ani ketika itu nekat menggunakan uang palsu yang pecahan Rp 100 ribu, sebagai alat pembayaran kelapanya. Kemudian, saksi yang juga seorang tukang kelapa, Dimyati, 48 tahun, menerima uang itu dan mengembalikan Rp 92 ribu itu ke Ani," kata Kapolsek Metro Kebon Jeruk, Kompol M Marbun.

Upal yang disita.
Kapolsek menerangkan kembali, setelah pelaku mendapatkan uang kembalian tersebut, ia pun menitipkan kelapa yang yang dibelinya ke tempat dagangan Dimyati. Tak lama kemudian, pedagang yang diketahui teman Dimyati, Kasmurah, 40 tahun, memberitahukan ke Dimyati bahwa uang yang diterima Dimyati adalah palsu. Ternyata, Kasmurah pun menerima uang palsu dari pelaku Ani.

Kasmurah pun awalnya tak tahu bahwa Ani yang ketika itu membeli dagangan sayurnya, menggunakan uang palsu. Kemudian kedua pedangan itu langsung mencari pelau

Dimyati dan Kasmurah pun menemukan Ani yang sedang berjalan kaki, tak jauh dari Pasar Pesing. Berbagai tuduhan sempat dibantah oleh Ani.

"Kami mendapat laporan dari warga yang awal mula ada keributan warga. Ternyata, keributan itu ibu-ibu ini. Kami mencoba menyelidiki serta saat tahu uang itu palsu, kami langsung amankan pelaku Ani," tutur Kapolsek.

"Keterangan pelaku, uang palsu ini didapatkan dari salah seorang temannya di Kota Bekasi, Kumis (40). Setelah uang berhasil dipergunakan oleh pelaku, nanti akan memberikan hasil penjualan uang palsu tersebut ke Kumis. Namun, uang ini belum sempat dipergunakan dan ketahuan lebih dulu," sambung Kapolsek.

Humas PM mengatakan, barang bukti yang diamankan dari Ani antara lain uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 40 lembar. "Sampai saat ini kami masih menyelidiki orang bernama Kumis, terkait keberadaannya saat ini. Kami masih selidiki kasus ini dulu," kata Kapolsek. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.