Terbukti Korupsi, Mantan Walikota Jakarta Barat Dihukum 4 Tahun Penjara.

Mantan Walikota Jakarta Barat H Fatahillah SH MH.
Jakarta,BERITA-ONE.COM. Mantan Walikota Jakarta Barat H Fatahillah SH MH dihukum 4 tahun penjara potong selama dalam tahanan, dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta  subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama,  kata majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, 22 November 2017.

Kata hakim, " Bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya dan merugikan keuangan negara Rp 4,8 milyar.

Seharusnya terdakwa tidak menerima uang Rp 600 juta yang berasal dari program swakelola refungsionalisasi kali dan sungai serta pembersihan bangunan liar yang ada di 8 Kecamatan wilayah Jakarta Barat. Dan sebaliknya terdakwa seharusnya  mencegah terjadinya korupsi yang berkaitan dengan dana swakelola tersebut,  dimana dana swakelola tersebut di korupsi oleh terdakwa dan sejumlah orang yang merupakan anak buah terdakwa.

Sebelum menjatuhkan vonis, hakim menyatakan, hal yang memberatkan,  perbutan  terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat giatnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan terdakwa antara lain belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan.

Hakim menyatakan  terdakwa tetap ditahan. Terhadap putusan ini baik terdakwa maupun Jaksa menyatakan pikir pikir. Selama dalam persidangan terdakwa didampingi pengacara antara lain Sulaiman Hadjarati SH, Fahmi SH dan MF Gunawan SH.

Hukuman bagi terdakwa ini  lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Salman SH yang sebelum yang menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 kurungan.

Seperti tersebut dalam dakwan  Jaksa Salman SH,  pada tahun 2023 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Walikota Jakarta Barat  pada  Suku Dinas Tata Air Pekerjaan Umum (Sudin PU ) mendapat  anggaran Rp  92 milyar lebih.

Dengan adanya program Refungsionalisasi sungai dan kali dan  penerbitan bangunan liar di wilayah kota Administrasif Jakarta Barat, maka dana yang ada dicairkan sebesar Rp 4,8 milyar pada tanggal 15  November  2013,  setelah adanya Surat Perintah Tugas  (SPT) yang ditandatangani Walikota Jakarta Barat,H Fatahillah.

Berdasarkan ketentuan yang ada, dana itu hanya dicairkan 50% saja, yaitu Rp 2,4 milyar,  dan sisanya dicairkan kemudian. Ini semua setelah adanya perintah dari terdakwa H Fatahilah,  Drs Asril Marzuki (disidang terpisah) dan Ir.Pamuji.

Tapi uang negara tersebut dibuat bancakan rame-rame, pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan tidak bisa dipertanggung jawabkan. Dari uang kharam itu  ada yang kebagian mulai dari Rp 20 sampai Rp 600 juta. Camat di wilayah tersebut yang jumlahnya 8, masing masing kebagian Rp 80 juta sampai 150 juta, termasuk Kepala Satpol PP, kebagian Rp 500 juta. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.