Status Penyidikan Kasus Reklamasi Teluk Jakarta Ditingkatkan.

Teluk Jakarta yang di reklamasi.
Jakarta,BERITA-ONE.COM.    Penyidik Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikkan status hukum kasus megaproyek reklamasi Teluk Jakarta dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal itu setelah Polisi menemukan alat bukti adanya dugaan korupsi berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi.

“Ada 30 saksi  lebih yang sudah kami periksa,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, 04  November 2017.

Untuk  mengetahui kerugian negara dalam kasus tersebut, polisi bekerja sama dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Bahkan dalam waktu dekat, penyidik berniat memanggil sejumlah saksi baik dari dinas terkait yang memberikan izin hingga para nelayan yang terkena dampak akibat proyek reklamasi tersebut.

“Namanya penyidikan itu kan mencari siapa pelakunya. Kita tunggu saja, sembari kita mencari keterangan dari beberapa dinas, nelayan juga ada, semua yang berkaitan dengan reklamasi pasti kita mintai keterangan,” kata Kombes Pol Argo Yuwono.

Meski telah menaikkan status ke tahap penyidikan, namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Kombes Pol Argo Yuwono enggan membeberkan secara gamblang dugaan korupsi yang ditemukan oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya saat melakukan gelar perkara.

“Tentunya kita akan mencari, entah itu dari NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak)-nya, atau marketnya, atau apa. Kalau penyimpangan itu kan mengeluarkan uang negara, nanti pasti akan ada kerugian negara,” jelas Kombes Pol Argo Yuwono.(TBN/SUR).
 

No comments

Powered by Blogger.