Setya Novanto Nyatakan, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Ngarang.

Setya Novanto hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta, jadi saksi.
Jakarta,BERITA-ONE.COM. Ketua DPR Setya Novanto (Setvov) akhirnya datang juga memenuhi panggilan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) untuk memberikan keterangan soal E-KTP dengan terdakwa Andy Agustinus alias Andy Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta Jumat,  3 November 2017.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Jhon Halasan Butarbutar SH, Setnov membantah
  kesaksian yang diberikan  Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah pada persidangan sebelumnya.

Kalau itu Ganjar menyebut , Setnov  memintanya agar tidak terlalu keras terkait pembahasan proyek E-KTP di DPR . Tapi keterangan orang nomor satu di Jateng itu dibantah oleh Ketua Partai Golkar tersebut. Setnov  mengaku tidak pernah membahas apapun terkait proyek e-KTP kepada mantan anggota Komisi II DPR itu.

"Pak Ganjar mengatakan dalam pembahasan e-KTP jangan galak galak. Ini benar?" tanya Hakim anggota Anshori kepada saksi Setnov saat menjadi saksi pada persidangan kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Yang kemudian dijawab oleh Setnov "Tidak benar. Ngarang itu," jawabnya sambil tertawa. Yang bersangkutan juga  berkelit saat hakim menanyakan tentang pertemuannya dengan Ganjar Di Denpasar,  Bali,walaupun akhirnya  Setnov mengakuinya pertemuan itu. Katanya,  pertanyaan  itu
hanya sekadar bertemu saja,  sebentar,  tidak ada yang spesial, katanya.

Dalam sidang sebelumnya,  dengan terdakwa  Irman dan Sugiharto, Ganjar juga dikonfirmasi hal yang sama. Ganjar mengatakan Setnov pernah memintanya agar bisa melunak terkait proyek senilai Rp 5,9 Triliun itu.

Dan Ganjar  menceritakan saat itu bertemu dengan Setnov di bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali. Tiba-tiba saja Setnov mendekatinya dan menyapa lalu  meminta untuk tidak galak galak dalam pembahasan proyek tersebut.

Jaksa penuntut umum KPK, Eva bertanya kepada Ganjar perihal kepentingan Setnov menyatakan hal tersebut. "Saya tidak tahu maka saya jawabnya enteng enteng saja apa peran dia, apa pikiran dia saya tidak tahu," jawabnya kalau itu .

Seperti diberitakan sebelunya Setnov tidak hadir dalam dua kali persidangan untuk didengangar keterangannya dalam kasus E-KTP ini dengan berbagai alasan walau sudah dipanggil secara patut. Dan baru hadir pada panggilan yang ke-3.

Sekedar mengingat,  dalam dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto Setnov disebutkan sebut terlibat kasus  mega proyek ini yang menelan anggaran Rp 5,9 triliun ini.

Pada kasus ini banyak pejabat negara dan pengusaha swasta panen ,  karena menerima uang milyaran rupiah. Termasuk Ketua Partai Golkar ini, Setnov, disebut  menerima jatah Rp 574  milyar,  namun dibantahnya. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.