Senpi Milik Dokter Yang Dibuat Membunuh Istrinya, Ternyata Buatan Dokter Spesialis.
PMJ mengeledah rumah milik Sonny Sujatno, penjual senjata api (senpi) kepada dokter Ryan Helmi |
Jakarta,BERITA-ONE.COM.- Aparat Polda Metro Jaya (PMJ) mengeledah rumah milik Sonny Sujatno, penjual senjata api (senpi) kepada dokter Ryan Helmi yang digunakan menembak istrinya di Azzahra Medical Center, Cawang, Jakarta Timur beberapa waktu lalu. Dari rumah Sonny yang juga seorang dokter spesialis itu petugas berhasil menemukan sebanyak 12 pucuk senpi rakitan siap dijual.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, pengeledahan dilakukan karena ia curiga dokter Sonny sebagai perakit sekaligus penjual senpi ilegal.Dan terbukti, di dalam rumahnya ditemukan ribuan butir amunisi dan sejumlah air soft gun yang telah dirakit.
"Saat dilakukan penggeladahan di rumah tersangka dr Sonny Sujatno ditemukan 2 unit senpi revolver pabrikan, 12 unit air soft gun berbagai merk yang sudah dirakit menjadi senjata api dan 1000 buah amunisi senjata api berbagai merk," kata AKBP Hendy, Kamis 30 November 2017.
AKBP Hendy menjelaskan, dokter Sonny ditangkap pada Rabu 29 November kemarin di sebuah Villa Bukit Regency, Darmo Surabaya, Jawa Timur. Ia merupakan seorang dokter yang mahir merakit senpi, dan menjualnya melalui media sosial yang akhirnya sampai ke dokter Helmi melalui perantara Robby Yogianto yang diringkus di Banyuwangi.
"Sonny penjual senjata api jenis Colt Cobra kepada Roby Yogianto yang selanjutnya senjata tersebut dijual lagi oleh Robby Yogianto ke tersangka dokter Ryan Helmi penembak dokter Letty," jelas AKBP Hendy.
Robby membeli dari Sonny seharga Rp1, 5 juta yang kemudian dijual ke dokter Helmi senilai Rp18 juta berikut biaya transportasi mengantarkan ke Jakarta Rp2 juta. Dengan demikian, Robby mendapat keuntungan Rp7,5 dari penjualan senpi ilegal tersebut.
Humas PMJ mengatakan, AKBP Hendy masih belum menjelaskan pasal-pasal yang akan disangkakan kepada dua orang pemasok senpi kepada Helmi. Sementara Helmi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senpi. (SUR ).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, pengeledahan dilakukan karena ia curiga dokter Sonny sebagai perakit sekaligus penjual senpi ilegal.Dan terbukti, di dalam rumahnya ditemukan ribuan butir amunisi dan sejumlah air soft gun yang telah dirakit.
"Saat dilakukan penggeladahan di rumah tersangka dr Sonny Sujatno ditemukan 2 unit senpi revolver pabrikan, 12 unit air soft gun berbagai merk yang sudah dirakit menjadi senjata api dan 1000 buah amunisi senjata api berbagai merk," kata AKBP Hendy, Kamis 30 November 2017.
AKBP Hendy menjelaskan, dokter Sonny ditangkap pada Rabu 29 November kemarin di sebuah Villa Bukit Regency, Darmo Surabaya, Jawa Timur. Ia merupakan seorang dokter yang mahir merakit senpi, dan menjualnya melalui media sosial yang akhirnya sampai ke dokter Helmi melalui perantara Robby Yogianto yang diringkus di Banyuwangi.
"Sonny penjual senjata api jenis Colt Cobra kepada Roby Yogianto yang selanjutnya senjata tersebut dijual lagi oleh Robby Yogianto ke tersangka dokter Ryan Helmi penembak dokter Letty," jelas AKBP Hendy.
Robby membeli dari Sonny seharga Rp1, 5 juta yang kemudian dijual ke dokter Helmi senilai Rp18 juta berikut biaya transportasi mengantarkan ke Jakarta Rp2 juta. Dengan demikian, Robby mendapat keuntungan Rp7,5 dari penjualan senpi ilegal tersebut.
Humas PMJ mengatakan, AKBP Hendy masih belum menjelaskan pasal-pasal yang akan disangkakan kepada dua orang pemasok senpi kepada Helmi. Sementara Helmi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senpi. (SUR ).
No comments