Sekarang KPK Secara Terbuka Tetapkan Setnov Sebagai Tersangka Kasus E-KTP.

Wakil Ketua KPK dihadapan wartawan dalam keterangan pers.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini  secara terbuka menetapkan Setya  Novanto (Setnov) Ketua DPR  sebagai tersangka. Hal ini  dikatakan oleh Wakil Ketua  KPK Saut Situmorang di kantornya Jumat,  10 November 2017.

"Ini dilakukan   setelah  menemukan bukti permulaan yang cukup untuk   menetapkan SN anggota DPR periode 2009-2014  sebagai tersangka" kata Saut Situmorang kepada wartawan.

Tersangka SN selaku Anggota DPR periode 2009 -2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, diduga secara melawan hukum.

Setnov ditetapkan sebagai tersangka lagi  untuk yang kedua kalinya.
Perbuatan mereka tersebut memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan paket penerapan KTP Elektronik tahun 2011 – 2012 pada Kemendagri.

Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian sekurangnya Rp2,3 triliun dari total nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun.

Atas perbuatannya, SN disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Beberapa waktu lalu Setnov juga telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus mega korupsi E-KTP ini yang merugikan negara Rp 2,3 triliun dari anggaran Rp 5,9 triliun, dimana tersangka Setnov diduga menerima uang kharam itu  Rp  574 milyar.

Namun penetapan tersangka Setnov yang pertama digugur oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Dan kini Setnov ditetapkan sebagai tersangka lagi  untuk yang kedua kalinya.(SUR)



No comments

Powered by Blogger.