Sebanyak 600 Ribu Butir Ekstasi Dari Jaringan Belanda Diamankan Polri
Tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Bea Cukai menyita 600 ribu butir ekstasi seberat 243,20 kilogram di Bekasi, |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Bea Cukai menyita 600 ribu butir ekstasi seberat 243,20 kilogram di Bekasi, Jawa Barat. Narkoba tersebut didapatkan dari tersangka Dadang Firmanzah dan Waluyo yang merupakan jaringan Belanda – Indonesia.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di Villa Mutiara Gading 2 Blok F 7 Nomor 9A, RT 007 RW 016, Karang Satria, Tambun Utara, Bekasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ratusan bungkus ekstasi di dalam dua kotak besar yang terbuat dari kayu.
“Dalam kotak kayu ditemukan narkotika jenis ekstasi sebanyak 120 bungkus, yang terdiri dari tiga warna, orange, pink dan hijau dengan berat total 243,20 kilogram atau kurang lebih 600.000 butir,” kata Komjen Ari Dono.
Komjen Ari melanjutkan, setelah melakukan pengembangan, polisi menangkap dua pelaku lainnya. Yakni Randy Yuliansyah dan Handayana Elkar Manik.
Keduanya diciduk di Lotte Mart Grand Pramuka City, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Randy ditangkap pada pukul 17.30 WIB saat menerima satu bungkus ekstasi sebanyak 5 ribu butir.
Sementara itu, Handayana ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB, saat akan menerima 20 ribu butir ekstasi dikemas dalam empat bungkus.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari laporan masyarakat tentang akan adanya narkotika masuk melalui jalur udara di Bandara Soekarno Hatta. Kemudian, tim gabungan mengawasi masuknya barang yang berasal dari Belanda tersebut.
Komjen Ari Dono menjelaskan, Dua tersangka penyelundup 600 ribu butir ektasi seberat 243,20 kilogram dari Belanda ke Indonesia, Dadang Firmanzah dan Waluyo dikendalikan oleh dua narapidana. Mereka adalah Andang Anggara yang memdekam di Rutan Surakarta dan Sonny Sasmita di Lapas Gunung Sindur.
“Jadi dua orang ini bergerak atas perintah (Andang dan Sonny),” kata Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto.
Informasi keterlibatan dua narapidana itu didapat dari keterangan Dadang dan Waluyo. Menurut dia, anggotanya sudah diterjunkan ke Rutan Surakarta dan Lapas Sindur untuk memeriksa narapidana tersebut.
“Anggota sudah ke sana tinggal proses administrasi perizinan untuk melakukan pemeriksaan dari kegiatan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia enggan membeberkan cara Andang dan Sonny menggerakkan peredaran narkotika dari dalam penjara. Pasalnya, hal itu dapat menyulitkan polisi dalam mengusut kasus tersebut.
Yang pasti, kata Komjen Ari Dono, pihaknya bakal menindak tegas dua narapidana tersebut, jika terbukti terlibat. “Kita pasti akan tindak tegas. Pasal paling berat hukuman mati,” ujar dia.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. Peristiwa ini terjadi Kamis lalu. (TBN/SUR).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di Villa Mutiara Gading 2 Blok F 7 Nomor 9A, RT 007 RW 016, Karang Satria, Tambun Utara, Bekasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ratusan bungkus ekstasi di dalam dua kotak besar yang terbuat dari kayu.
“Dalam kotak kayu ditemukan narkotika jenis ekstasi sebanyak 120 bungkus, yang terdiri dari tiga warna, orange, pink dan hijau dengan berat total 243,20 kilogram atau kurang lebih 600.000 butir,” kata Komjen Ari Dono.
Komjen Ari melanjutkan, setelah melakukan pengembangan, polisi menangkap dua pelaku lainnya. Yakni Randy Yuliansyah dan Handayana Elkar Manik.
Keduanya diciduk di Lotte Mart Grand Pramuka City, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Randy ditangkap pada pukul 17.30 WIB saat menerima satu bungkus ekstasi sebanyak 5 ribu butir.
Sementara itu, Handayana ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB, saat akan menerima 20 ribu butir ekstasi dikemas dalam empat bungkus.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari laporan masyarakat tentang akan adanya narkotika masuk melalui jalur udara di Bandara Soekarno Hatta. Kemudian, tim gabungan mengawasi masuknya barang yang berasal dari Belanda tersebut.
Komjen Ari Dono menjelaskan, Dua tersangka penyelundup 600 ribu butir ektasi seberat 243,20 kilogram dari Belanda ke Indonesia, Dadang Firmanzah dan Waluyo dikendalikan oleh dua narapidana. Mereka adalah Andang Anggara yang memdekam di Rutan Surakarta dan Sonny Sasmita di Lapas Gunung Sindur.
“Jadi dua orang ini bergerak atas perintah (Andang dan Sonny),” kata Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto.
Informasi keterlibatan dua narapidana itu didapat dari keterangan Dadang dan Waluyo. Menurut dia, anggotanya sudah diterjunkan ke Rutan Surakarta dan Lapas Sindur untuk memeriksa narapidana tersebut.
“Anggota sudah ke sana tinggal proses administrasi perizinan untuk melakukan pemeriksaan dari kegiatan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia enggan membeberkan cara Andang dan Sonny menggerakkan peredaran narkotika dari dalam penjara. Pasalnya, hal itu dapat menyulitkan polisi dalam mengusut kasus tersebut.
Yang pasti, kata Komjen Ari Dono, pihaknya bakal menindak tegas dua narapidana tersebut, jika terbukti terlibat. “Kita pasti akan tindak tegas. Pasal paling berat hukuman mati,” ujar dia.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. Peristiwa ini terjadi Kamis lalu. (TBN/SUR).
No comments