Polisi Diharapkan Segera Panggil Dirut PT. Bank Mandiri.

Hartono Tanuwidjaja SH.MSi.MH.
Jakarta,BERITA-ONE.COM.-Terkait dugaan pencatatan palsu yang dilakukan pihak  PT. Bank Mandiri (persero) Tbk terhadap seorang pengusaha berinisial  HPR,  pihak kepolisian diharapkan segera  memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Bank Mandiri, Kartika Wirjoatmodjo.

Pimpinan  bank plat merah tersebut agar segera memberi keterangan tentang pencatatan palsu masalah kredit terhadap seorang  pengusaha. Harapan ini disampaikan oleh Hartono Tanuwidjaja SH.MSi.MH sebagai kuasa hukum HPR pengusaha yang dimaksut.

Menjawab pertanyaan wartawan,  Hartono ngahakan  “Kami mendapat informasi bahwa Vice Presiden RSAM Region III Jakarta Barat, Asril Aziz, sudah memenuhi panggilan penyidik. Untuk selanjutnya kami berharap Dirut PT Bank Mandiri juga memenuhi panggilan penyidik biar memberikan keterangan  perkara laporan kami ,” katanya.

Dikatakan, melalui  surat  Bank Mandiri  Nomor : SAN.SA1/JKO.1044/2016 meminta HPR,  dengan alamat PT Vaces Prabu Investments OUB Plaza, Jl MH Thamrin Kav.8 Jakarta Pusat, pada 10 November 2016,  menyebutkan ada Perjanjian Kredit No.32/006/KMK.PDN Tanggal 05-01-1991. Dan  menyatakan hingga tanggal 01 11 2016 pengusaha HPR belum juga menyelesaikan seluruh kewajiban yang tertunggak senilai Rp 2.875.521.555.00. Dan hutang ini harus diselesaikan selambat-lambatnya 7 hari sejak surat dikirim.

Hartono  sebagai kuasa hukumnya  mengkonfirmasi tentang isi surat Bank Mandiri ini dengan surat yang dikirim  tertanggal 30 Nopember 2016, yang  menanyakan apakah benar ada kliennya punya hutang dengan  Perjanjian Kredit (PK) No.32 sebagai landasannya.

Selain itu Hartono meminta agar dilengkapi copy rekening, asset jaminan dan  meng copy perjanjian tersebut karena dalam surat peringatan itu tidak disebut jaminannya apa. “Jadi kami hanya klarifikasi. Tapi oleh Mandiri dijawab dengan surat tanggal 09 Desember 2016 Nomor: SAN.SA1/JKO/1192/2016 menyatakan benar karena pengusaha HPR  punya hutang berdasarkan PK Nomor: 32 sebesar Rp 2.875.521.555.00.”

Kemudian bank menyatakan melakukan penagihan kredit dengan adanya surat pengembalian pengurusan piutang negara KPKL Jakarta-1. Berdasarkan surat tersebut ada akta agunan kredit yang dikembalikan pada bank berupa SGM No.72 atas nama Amirudin bin Bahrudin seluas 88.940 M2 di Serang, Banten.

Kami terima surat dari Mandiri yaitu Perjanjian Kredit ( PK) Nomor 32 sama bukti rekening. Bukti rekening ini cuma tercatat 7 hari dari tanggal 1 Desember 2016 sampai dengan 8  Desember 2015. Padahal  hutang sudah 26 tahun yang lalu,  dan ada surat surat pengembalian hutang negara yang sama dengan hasil penelitian dari KPKL Jakarta 1, yang menyebut hutang kredit Rp 2.287 521.555.00 berdasarkan PK Nomor 32 agunan hutangnya tanah.

Pada 9 Januari 2017,  Hartono melakukan konfirmasi ke-2  menanyakan apakah ada dokumen lain di pegang Bank Mandiri supaya disebutkan. Apabila tidak bisa dibuktikan maka klien saya berhak melaporkan direksi Bank Mandiri ke pihak berwajib dengan tuduhan Pasal ayat (1) UU Perbankan. Tapi surat ini tidak direspon Mandiri.

DR Teguh Samudera, pengacara lain sebagai kuasa hukum HPR,  mengirim surat dua kali undangan dan satu surat somasi tapi juga tidak direspon Bank Mandiri.

“ Pihak Bank Mandiri hanya respon meminta photo copy KTP, Pengusaha PRH sama surat kuasa.  Juga tidak merespun oleh Hartono.

Atas nama pengusaha HPR,  Hartono dan Teguh Samudera menggugat Bank Mandiri Rp 1 Triliun lebih di PengAdilan Negeri Jakarta Barat. Tapi dalam jawaban mereka, PN Jakarta Barat disebut tidak berwenang mengadili gugatan PRH karena ada PK Nomor: 31 yang isinya memuat pilihan penyelesaian hukum domisili Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Ini kita pertanyakan dari mana PK Nomor: 31. karena sebelumnya Bank Mandiri tidak pernah memberikan kepada kita,” Tapi sekarang ada dokumen baru yaitu PK Nomor:31, yang katanya Bank Mandiri pernah memanggil pengusaha HPR dua kali yakni tanggal 10 dan tanggal 20 Oktober. Tapi kita tidak pernah terima surat itu.

Surat kedua dari Bank Mandiri Nomor: SAN. SA1/JKO.1192 , mereka menyatakan ada sertifikat tanah SHM Nomor 72 Kadungberem Serang 88.940 m2. Ternyata PK Nomor:31 jaminannya bukan SHM No.72 tapi stok barang yang dititip dan jaminan tambahan sertifikat hak mik (SHM) di Jl KS Tubun Jakarta Pusat seluas 20.234 m2.

Jadi yang dikonfirmasi Mandiri ada sertifikat di Serang, engga ada untuk yang tercantum dalam PK Nomor 31.

Dan menurut klien kami, tanah si Jl KS Tubun sudah dijual ke salah seorang mantan Menteri pada tahun 1993. Artinya hutang ini sudah lunas karena sudah dijual jaminannya.

" Bank Mandiri menyebut ada hutang klien kami dasarnya apa? Ada hutang rekeningnya mana? Karena tidak bisa dibuktikan,  maka kami melaporkan Dirut Mandiri ke Polisi karena  melakukan perbuatan sebagaiman diatur dalam Pasal 49 ayat (1)UU Perbankan, kata Hartono.

" Klien  saya juga sudah melakukan pengecekan hutangnya di Bank Indonesia. Ternyata tidak mempunyai  hutang di Bank Mandiri yang dicatat di BI,"  tutur  Hartono.

Sebaliknya HPR memiliki rekening bank tabungan dan deposito yang nilainya cukup signifikan di Bank tersebut,  tapi ini tidak pernah diganggu.

" Dari semua bukti yang ada, nantinya  PT. Bank Mandiri akan repot menghadapi gugatan kami, Hartono mengakhiri (SUR).

Teks foto:

No comments

Powered by Blogger.