Polemik Lahan Antara PTPN 1 Dan Pemko Langsa Berakhir
LANGSA,BERITA-ONE.COM- Polemik yang
berlangsung selama ini terkait pembebasan lahan PTPN 1 yang di gunakan Pemerintah
Kota Langsa untuk pembangunan Rumah Sakit Regional Aceh telah selesai.Hal itu
di buktikan dengan keluarnya surat izin Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
setelah melalui persetujuan pemegang saham.
Lahan seluas 6 Ha tersebut di ganti rugi
sebesar lebih kurang Rp 2 milyar, yang telah dilakukan pembayarannya pada bulan
Oktober 2017 dari Pemko Langsa kepada PTPN 1.
Sedangkan lahan untuk pembangunan Hutan
Kota izinnya sedang menunggu keputusan pemegang saham dan Pemko Langsa akan
menyelesaikan tanggung jawab nya kepada pihak PTPN 1 pada 24 November
2017,demikian di jelaskan Sudarsono Staf Humas PTPN 1 Langsa (16/11) di ruang
kerjanya.
Sementara menurut amatan awak media lahan
milik PT KAI yang di gunakan Pemko Langsa untuk pembangunan jalan dari Gampong Blang Pase-Islamic Centre yang
sumber anggarannya dari dana Otsus 2017 sebesar Rp 7,2 milyar masih menunggu
izin penggunaan lahan dari PT KAI (SU
No comments