Polemik Lahan Antara PTPN 1 Dan Pemko Langsa Berakhir

LANGSA,BERITA-ONE.COM- Polemik yang berlangsung selama ini terkait pembebasan lahan PTPN 1 yang di gunakan Pemerintah Kota Langsa untuk pembangunan Rumah Sakit Regional Aceh telah selesai.Hal itu di buktikan dengan keluarnya surat izin Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah melalui persetujuan pemegang saham.
 
Lahan seluas 6 Ha tersebut di ganti rugi sebesar lebih kurang Rp 2 milyar, yang telah dilakukan pembayarannya pada bulan Oktober 2017 dari Pemko Langsa kepada PTPN 1.

Sedangkan lahan untuk pembangunan Hutan Kota izinnya sedang menunggu keputusan pemegang saham dan Pemko Langsa akan menyelesaikan tanggung jawab nya kepada pihak PTPN 1 pada 24 November 2017,demikian di jelaskan Sudarsono Staf Humas PTPN 1 Langsa (16/11) di ruang kerjanya.

Sementara menurut amatan awak media lahan milik PT KAI yang di gunakan Pemko Langsa untuk pembangunan jalan  dari Gampong Blang Pase-Islamic Centre yang sumber anggarannya dari dana Otsus 2017 sebesar Rp 7,2 milyar masih menunggu izin penggunaan lahan dari PT KAI   (SU

No comments

Powered by Blogger.