Pesinetron Ammar Zoni Dituntut Hukuman Selama 1,5 Tahun Penjara.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pemeran utama sinetron Anak Langit, Ammar Zoni, yang nama aslinya Muhamad Ammar Akbar (24) dan rekannya Rahmat Hidayat dituntut hukuman masing masing selama 1,5 tahun penjara potong masa tahanan.Kedua terdakwa terbukti memiliki dan menggunakan narkoba tanpa ijin, kata Jaksa Andry SH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 16 November 2017.
Dihadapan majelis jakim yang diketuai Sunarso SH tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan terdakwa Ammar Zoni terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk iru terdakwa satu Ammar Zoni, dan terdakwa dua Rahmat Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana secara bersama sama menggunakan narkotika golongan 1, bagi diri sendiri.
Majelis Hakim diminta mengabulkan tuntutan yang diajukan, karena yang bersangkutan telah mengakui kepemilikan narkoba.
Hal-hal tersebut yang memberatkan bagi terdakwa, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat melakukan memberantas peredaran narkotika.
Bahwa terdakwa Ammar Zoni sebagai publik figur, tidak memberikan contoh yang baik bagi anak muda dan masyarakat," kata JPU di persidangan.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa masih muda dan terus terang dalam memberikan keterangan serta sopan dalam dipersidangan .
Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi Ammar Zoni untuk mengajukan nota pembelaan .
Seperti diberitakan sebelumnya kedua terdakwa ini , Ammar Zoni dan Rahmat Hidayat ditangkap polisi pada 7 Juni 2017 karena menguasai atau memiliki ganja kering seberat 39,1 gram dikediaman Ammar Zoni di Perumahan Kahyangan Blok CML NO. 05B RT. 04/27 Kelurahan Mekar Jaya, Kelurahan Sukmajaya,Depok.
Menurut keterangan, barang kharam ini didapat Ammar dengan minta tolong kepada Rahmat, dan Pandu alias Botak setelah bekomonokasi dengan WA, pada tanggal 5-6 Juli lalu .
Pada tanggal tanggal 7 Juli 2017 rumah sang artis ini digerebek polisi. Dalam penggeladahan didapatkan ganja kering dalam toples seberat 39,1 gram, tiga bungkus kertas paper, sebuah bong, 7 plastik kecil bekas menyimpan kristal sabu. Dan ganja di dapat dari Pandu seharga Rp 1 juta melalui terdakwa Rahman Hidayat.
Dari keterangan saksi dalam sidang, terdakwa Ammar bisa tidur nyanyak setelah menghisap ganja. Dan hal ini dilakukan para terdakwa 3 kali dalam seminggu sejak bulan Februari lalu.(SUR)
Dihadapan majelis jakim yang diketuai Sunarso SH tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan terdakwa Ammar Zoni terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk iru terdakwa satu Ammar Zoni, dan terdakwa dua Rahmat Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana secara bersama sama menggunakan narkotika golongan 1, bagi diri sendiri.
Majelis Hakim diminta mengabulkan tuntutan yang diajukan, karena yang bersangkutan telah mengakui kepemilikan narkoba.
Hal-hal tersebut yang memberatkan bagi terdakwa, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat melakukan memberantas peredaran narkotika.
Bahwa terdakwa Ammar Zoni sebagai publik figur, tidak memberikan contoh yang baik bagi anak muda dan masyarakat," kata JPU di persidangan.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa masih muda dan terus terang dalam memberikan keterangan serta sopan dalam dipersidangan .
Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi Ammar Zoni untuk mengajukan nota pembelaan .
Seperti diberitakan sebelumnya kedua terdakwa ini , Ammar Zoni dan Rahmat Hidayat ditangkap polisi pada 7 Juni 2017 karena menguasai atau memiliki ganja kering seberat 39,1 gram dikediaman Ammar Zoni di Perumahan Kahyangan Blok CML NO. 05B RT. 04/27 Kelurahan Mekar Jaya, Kelurahan Sukmajaya,Depok.
Menurut keterangan, barang kharam ini didapat Ammar dengan minta tolong kepada Rahmat, dan Pandu alias Botak setelah bekomonokasi dengan WA, pada tanggal 5-6 Juli lalu .
Pada tanggal tanggal 7 Juli 2017 rumah sang artis ini digerebek polisi. Dalam penggeladahan didapatkan ganja kering dalam toples seberat 39,1 gram, tiga bungkus kertas paper, sebuah bong, 7 plastik kecil bekas menyimpan kristal sabu. Dan ganja di dapat dari Pandu seharga Rp 1 juta melalui terdakwa Rahman Hidayat.
Dari keterangan saksi dalam sidang, terdakwa Ammar bisa tidur nyanyak setelah menghisap ganja. Dan hal ini dilakukan para terdakwa 3 kali dalam seminggu sejak bulan Februari lalu.(SUR)
No comments