Pengusaha Penyuap Pegawai Pajak Ditetapkan Sebagai tersangka.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Seorang pengusaha berinisial TL, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksan Agung (Kejagung) karena telah melakuk penyuapan/memberikan bratifilasi/hadiah kepada dua pegawai Dirjen Pajak senilai Rp 7,1 milya lebih.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Drs. M.Rum SH.MH mengatakan, penetapan TL sebagai tersangka ini dilandasi dengan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-96/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 30 Oktober 2017.
Tersangka “TL” alias “HA” ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 30 Oktober 2017 sampai dengan 18 Nopember 2017 .
Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ;
-Alasan Obyektif : tersangka diancam pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun.
- Alasan Subyektif : tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. (vide: Pasal 21 ayat (1) KUHAP).
Penyidik dalam melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi ini telah memeriksa Saksi sebanyak 20 (dua puluh) orang.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemberian hadiah berupa uang dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp. 7,1 milyar lebih yang dilakukan TL kepada AP dan JJ berkaitan dengan pengurusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) , Pajak Penghasilan dan Faktur Pajak dari beberapa wajib Pajak Perusahaan.
Pemberian hadiah itu dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Tersangka TL, agar AP dan maupun JJ melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya selaku Pegawai Negeri Sipil pada Dirjen Pajak.
“JJ” sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dimana yang bersangkutan sebagai mantan Pegawai Negeri Sipil Dirjen Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-18/F.2/Fd.1/05/2017 tanggal 4 Mei 2017.
Sedangkan “AP” pegawai Negeri Sipil pada Dirjen Pajak berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-61/F.2/Fd.1/08/2017 tanggal 18 Agustus 2017, dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agun. (SUR).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Drs. M.Rum SH.MH mengatakan, penetapan TL sebagai tersangka ini dilandasi dengan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-96/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 30 Oktober 2017.
Tersangka “TL” alias “HA” ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 30 Oktober 2017 sampai dengan 18 Nopember 2017 .
Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ;
-Alasan Obyektif : tersangka diancam pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun.
- Alasan Subyektif : tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. (vide: Pasal 21 ayat (1) KUHAP).
Penyidik dalam melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi ini telah memeriksa Saksi sebanyak 20 (dua puluh) orang.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemberian hadiah berupa uang dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp. 7,1 milyar lebih yang dilakukan TL kepada AP dan JJ berkaitan dengan pengurusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) , Pajak Penghasilan dan Faktur Pajak dari beberapa wajib Pajak Perusahaan.
Pemberian hadiah itu dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Tersangka TL, agar AP dan maupun JJ melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya selaku Pegawai Negeri Sipil pada Dirjen Pajak.
“JJ” sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dimana yang bersangkutan sebagai mantan Pegawai Negeri Sipil Dirjen Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-18/F.2/Fd.1/05/2017 tanggal 4 Mei 2017.
Sedangkan “AP” pegawai Negeri Sipil pada Dirjen Pajak berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-61/F.2/Fd.1/08/2017 tanggal 18 Agustus 2017, dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agun. (SUR).
No comments