Pengacara : Uang Yang Diterima Mantan Walikota Jakarta Barat Bukan Korupsi, Tapi Masuk Kwalifikasi Gratifikasi.

Tim pengacara mantan Walikota Jakarta Barat. H. Fatahillah SH.MH.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kepada majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH,  para pengacara mantan Walikota Jakarta Barat H. Fatahillah SH.MH, yang terdiri antara lain DR. Fahmi SH.MH, Suleman Hadjarati SH.MH,  Murtanto SH, Iqbal Bestari Putri WalandariSH,  dan MF Gunawan SH mengatakan dengan tegas tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi.  Hal ini dikatakan melalui pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

Dalam pembelaan yang dibacakan secara bergantian tersebut Tim Penasihat Hukum terdakwa H. Fatahillah, tidak sependapat dengan kesimpulan maupun pandangan JPU  yang menyebutkan bahwa kliennya  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi  secara bersama-sama yang  menguntungkan diri sendiri dan/atau korporasi hingga merugikan keuangan negara.

Masslahnya,   terdakwa bukanlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang menjadi penanggungjawab utama proyek itu. Ini yang paling utama,” kata DR. Fachmi .

Katanya, sesuai fakta yuridis yang terungkap dalam persidangan ini, tidak ada kewenangan terdakwa H. Fatahillah, SH, selaku Walikota Jakarta Barat yang disalahgunakan. Dan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan,  karena tidak ada satu alat bukti yang menerangkan sebuah angka yang pasti mengenai kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa H. Fatahillah,” lanjut Fachmi.

Dijelaskan  secara rinci,  ketidak terlibatan terdakwa Fatahillah sebagai penanggungjawab anggaran kegiatan Refungsionalisasi itu. Fahmi mengatakan dengan tegas,  penerimaan uang Rp 600 juta yang diterima Fatahillah  Walikota  tidak berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang, tapi  termasuk ke dalam kualifikasi gratifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 12 B dan Pasal 12 C UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UURI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

" Hal itu dapat kami buktikan dengan tidak diproses 8 Camat yang masing-masing menerima Rp 80 juta, Kasatpol PP (Drs. Kadiman Sitinjak, MAP) Rp 500 juta, Wakil Walikota ( M.Yuliadi, SH.) Rp 50 juta, Sekretaris Kota (Drs. Syamsuddin Lologau), Rp 50 juta, Kabag Prasarana Kota (Saepulloh, SH) Rp 100 juta, Kabag Keuangan Rp 50 juta, Ka. Kantor Perencanaan Kota (Dra. Windriasanti) Rp 50 juta, Staf Kantor Perencanaan Kota Rp 100 juta, Irbanko Rp 50 juta,” ujar M.F Gunawan, SH pengacara terdakwa yang lain.

Keinginannya dalam penegakan hukum yang berkeadilan terhadap terdakwa H. Fatahillah,
Gunawan mengatakan,  apa yang disampaikan didalam pledoinya sesuai fakta – fakta yang terungkap dalam persidangan yang diperoleh melalui keterangan para saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan alat-alat bukti lainnya.

Seperti yang dikatakan Fatahillah di dalam persidangan, dia  telah mengembalikan seluruh uang yang sempat diterima, sementara yang lain yang sudah disebut diatas sebagai penerima uang, sampai saat ini belum diproses.

Dan,  dari sejumlah nama yang disebut diatas masih ada yang belum mengembalikan uang yang diterima, tetapi hanya dijadikan sebagai saksi. Inilah dasar penilaian dan salah satu bahan yang menjadi penilaian tim kuasa hukum berpendapat, bahwa terdakwa Fatahillah tidak melakukan gratifikai sebagaimana disebut dalam requisitor JPU,” paparnya.

Masih menurut   Gunawan dalam pembelaannya,  keterangan saksi ahli Hukum Administrasi Negara dan Keuangan Publik Fakultas Hukum Universitas Indonesia DR. Dian Puji N. Simatupang, SH.MH, yang menjelaskan bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang ketika terdakwa menerima Surat Perintah Tugas (SPT) dari Kasudin PU Tata Air Jakarta Barat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) karena SPT diatur dalam Pasal 1 angka 63 Pergub No.94 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas. “Naskah Dinas dari atasan yang ditujukan kepada bawahan yang berisi perintah untuk melakasanakan pekerjaan/jabatan tertentu sesuai dengan tugas dan fungsinya”.

Menurut ahli, Kepala Suku Dinas di Provinsi DKI Jakarta selaku KPA berhak memberikan SPT kepada Walikota, sesuai pasal 26 huruf h Pergub No.94 tahun 2016, kepala Suku Dinas sebagai Unit Kerja Pemerintah Daerah. Karena dalam kedudukannya sebagai perangkat otonom, Kepala Suku Dinas sekaligus sebagai KPA dapat memberikan perintah tugas tersebut dengan pola kedua swakelola, yaitu menggunakan instansi pemerintah yang bukan penanggung jawab anggaran,” ujar Gunawan, SH.

“Berdasarkan SPT, uang sebesar Rp 4,8 miliar harus diserahkan kepada terdakwa Fatahillah untuk dikelola sesuai dengan maksud SPT, dimana pemberi tugas yaitu saksi Ir. H. Pamudji selaku KPA wajib menyerahkan uang Rp 4,8 miliar tersebut kepada terdakwa Fatahillah selaku penerima tugas untuk dipertanggung jawabkan oleh terdakwa Fatahillah, untuk membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).

Namun kenyataannya dalam hal ini, tidaklah mungkin terdakwa  Fatahillah dapat mempertanggung jawabkan uang Rp 4,8 miliar yang tidak pernah diterimanya dan tidak pernah dikelola untuk pekerjaan proyek swakelola kegiatan Refungsionalisasi Sungai/Kali dan PHB , sehingga sangatlah  naif apabila terdakwa diminta pertanggung jawaban terhadap uang yang tidak pernah diterima, bahkan dilihatpun tidak,” tegas Gunawan dalam pledoinya.

Sementara itu, melalui pembelaan pribadinya mantan Walikota Jakarta Barat H. Fatahillah ini   mengatakan, menjadi hikmah yang sangat besar kedepannya, jika seandainya menjadi narapidana dan dipecat sebagai (Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak mendapatkan tujangan gaji pensiun yang menjadi kebanggaan seorang PNS.

Namun demikian, Fatahillah memohon kepada Majelis hakim agar merpertimbangkan pledoinya dengan baik dan seksama, karena apa yang disampaikan dalam nota pembelaannya bukanlah rekayasa untuk melepaskan diri atau menghindar dari tanggungjawab, tetapi itulah realita dan fakta-fakta kehidupannya selama berjuang dalam mengabdian sebagai seorang PNS.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.