Pengacara Minta Agar Persidangan Dengan Terdakwa Cristoforus Dihentikan.

(dari kiri kekanan) Pengacara DR. Teguh Samudra SH dan Iwayan Sudirta SH serta terdakwa Christoforus.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Menjelang  persidangan  ditunda oleh majelis hakim yang diketuai  Kartim Chaeruddin SH, dua pengacara senior, Iwayan Sudirta SH dan DR H Teguh Samudera SH, MH, secara lisan memohon, agar  menghentikan persidangan dengan terdakwa Cristoforus Ricard karena  sidang perkara perdatanya  tengah berjalan.

Selain hal  itu ,  juga sudah ada  putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (P TUN),  dari peradilan tingkat pertama sampai Mahkamah Agung yang dimenangkan kliennya.

Dikatakan,  pidana yang  dihadapi terdakwa Cristoforus  laporan Polisi yang asli tidak ada dalam berkas.  “Ini perkara pertama yang saya temukan,  tidak ada laporan polisi aslinya dalam berkas,” kata Sudirta  dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 28 November  2027.

Dan anehnya lagi, tambah pengacara senior ini,  awalnya terdakwa dilaporkan ke Polisi dengan Pasal 266 KUHP tapi dalam surat dakwaan terdakwa dipersalahkan melanggar Pasal 263 KUHP.

Dengan ditemukan  kejanggalan yang dikemukakan ini  pengacara terdakwa  memohon kepada hakim untuk  menghentikan persidangan,  sekaligus menangguhkan penahanan terhadap bagi terdakwa.

Berkaitan dengan hal tersebut,   Hakim Kartim menjawab permintaan pengacara Sudirta dengan mengatakan,  " Kami tidak bisa menghentikan persidangan perkara pidana ini. Dan kalau masalah penangguhan penahanan terhadap terdakwa, kami akan bermusyawarah dengan hakim anggota. Karena hari ini majelis bersidang tidak lengkap, salah satu hakim anggota kami meminnjam. Nanti akan kami  musyawarahkan kalau  hakim anggotanya   sudah lengkap,” katanya.

Sementara itu  jaksa A Rauf SH yang hadir  dalam persidangan menjawab pertanyaan wartawan mengatakan, bukan pihaknya yang mengubah pasal dakwaan dari Pasal 266 KUHP menjadi Pasal 263 KUHP. Tapi memang sejak dari  Laporan Polisi  sudah   ada pasal 266 KUHP dan  Pasal 263 KUHP yang  disangkakan kepada terdakwa", kata jaksa Rauf.

Sementara sidang perkara Cristoforus tersebut tidak dapat dilanjutkan, Selasa kemarin (28/11) karena 6 orang saksi pegawai BPN Bali yang sudah dipanggil jaksa tidak bisa berangkat ke Jakarta karena bencana erupsi gunung Agung, Bali, hingga Bandara Ngurah Ray, Bali, ditutup  selama  dua hari.
Sehingga persidangan perkara ini oleh hakim ditunda sampai hari Kamis mendatang (30/11).

Terdakwa Christoforus Ricard alias Christoforus Riacard Massa atau  Ricard didakwa melakukan pemalsuan sebagaiman pada Pasal 263 KUHPidana.

Menurut surat dakwaan jaksa penuntut umum Sigit Henradi terdakwa Christoforus selaku Dirut PT  Nusantara Ragawisata

,warga Jalan Wolter Monginsidi No.9 Rt 005 / 002, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu,  terdakwa membuat surat pernyataan tertanggal 30 September 2013, masih menguasai fisik tanah dengan Hak Guna Bangunan No.72 seluas 71.700 M2 dan Sertipikat HGB No.74 seluas 61.190 M2 di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Surat pernyataan tertanggal 30 September 2013 itu berdasarkan putasan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara nomor : 3289/Pdt.G/2010, tanggal 21 April 2011.

Ternyata surat tersebut tidak sesuai dengan kenyataan. Sebab, putusan MA bukan demikian bunyinya, hanya menyatakan membatalkan Putusan PN Cibinong atas perkara Nomor 127/Pdt.P/2005/PN.Cbn tanggal 28 Oktober 2005. Sehingga isi surat tersebut memberi izin kepada Ernes Ibrahim Palendam selaku Dirut PT Mutiara Sulawesi untuk mengurus pembuatan akta jual beli.

Masih kata Jaksa,  surat pernyataan dari terdakwa tertanggal 30 September 2013 itu merupakan bukti untuk dipakai ke BPN Badung Bali, guna membatalkan SHGB No.72 atas nama PT Mutiara Sulawesi yang telah dijual kepada PT Knight Brigde Luxury Development, melalui akta jual beli No.46 tanggal 12 Agustus 2011.

"Jadi pembatalan SHGB No.72 dan Nomor 74 atas nama PT Mutiara Sulawesi merugikan perusahaan tersebut,  juga PT Knights Brigde Luxury Developmen serta saksi korban Karna Brata Lesmana Astria", kata Jaksa dalam dakwaan. (SUR ).

No comments

Powered by Blogger.