Pengacara Iming Lupa Terhadap UU Advokat ?

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Dalam Undang Undang Advokat NO. 18 tahun 2003 pasal 16 mengatakan,  seorang Advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan profesinya dan beritikad baik untuk membela kliennya didalam atau diluar persidangan.

Namun hal ini rupanya tidak diindahkan oleh pengacara Iming M Tesalonika SH  atau memang lupa , karena telah melaporkan Hartono Tanuwidjaja SH.MSi.MH dan kliennya Miko Suharianto ke Polda Metro  dengan  LP/2166/VI/2014/PMJ/Diskrimum, tanggal 11 Juni 2014. Padahal dalam hal ini Hartono bertindak  sebagai kuasa hukum Miko.

Tindakan ini dilatar belakangi dalam usahanya  untuk  menguasai Rumah di Vukit Golf Mediterania, Blok AG 5/20, pantai Indah Kapuk yang telah sah menjadi milik Miko Suharianto.

Lalu ,  Wang Fen dan Iming Tesalonika menggugat   PT. Mandara Permai dkk, melalui perkara Perdata No.447/Pdt.G/2012/PN Jak Ut. untuk membatalkan Akta Jual beli dan Setifikat Hak Milik yang dimiliki oleh Miko Suharianto.
Tapi usaha ini  ditolak pengadilan  dari  ditingkat PN , PT dan Mahkamah Agung.

Rupanya pihak  Polda Metro Jaya (PMJ)  berpendapat lain, dan   PMJ  menerbitkan SP3 Nomor :S.Tap/430/VIII/2017/Ditreskrimum terhadap perkara yang dilaporkan Iming  dengan  LP/2166/VI/2014/PMJ/Diskrimum, tanggal 11 Juni 2014, karena dinilai tidak cukup bukti.

Tapi SP-3 yang diterbitkan PMJ ini oleh Iming dilaporkan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melalui surat laporannya tertanggal 12 September 2017. Didalam laporannya  Iming menyebutkan,  SP3 yang ditetapkan oleh pihak PMJ  itu  adalah sebagai bentuk Diskresi yang dikonversikan ke rupiah oleh pihak Polis.

Dan Iming pun masih belum puas, tentang SP-3 dari PMJ itu di Praperadilankan ke Pengadilan  Negeri Jakarta Selatan dengan NO. 212, yang  dalam waktu dekat persidangan segera digelar. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.