Pengacara Iming Lupa Terhadap UU Advokat ?
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Dalam Undang Undang Advokat NO. 18 tahun 2003 pasal 16 mengatakan, seorang Advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan profesinya dan beritikad baik untuk membela kliennya didalam atau diluar persidangan.
Namun hal ini rupanya tidak diindahkan oleh pengacara Iming M Tesalonika SH atau memang lupa , karena telah melaporkan Hartono Tanuwidjaja SH.MSi.MH dan kliennya Miko Suharianto ke Polda Metro dengan LP/2166/VI/2014/PMJ/Diskrimum, tanggal 11 Juni 2014. Padahal dalam hal ini Hartono bertindak sebagai kuasa hukum Miko.
Tindakan ini dilatar belakangi dalam usahanya untuk menguasai Rumah di Vukit Golf Mediterania, Blok AG 5/20, pantai Indah Kapuk yang telah sah menjadi milik Miko Suharianto.
Lalu , Wang Fen dan Iming Tesalonika menggugat PT. Mandara Permai dkk, melalui perkara Perdata No.447/Pdt.G/2012/PN Jak Ut. untuk membatalkan Akta Jual beli dan Setifikat Hak Milik yang dimiliki oleh Miko Suharianto.
Tapi usaha ini ditolak pengadilan dari ditingkat PN , PT dan Mahkamah Agung.
Rupanya pihak Polda Metro Jaya (PMJ) berpendapat lain, dan PMJ menerbitkan SP3 Nomor :S.Tap/430/VIII/2017/Ditreskrimum terhadap perkara yang dilaporkan Iming dengan LP/2166/VI/2014/PMJ/Diskrimum, tanggal 11 Juni 2014, karena dinilai tidak cukup bukti.
Tapi SP-3 yang diterbitkan PMJ ini oleh Iming dilaporkan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melalui surat laporannya tertanggal 12 September 2017. Didalam laporannya Iming menyebutkan, SP3 yang ditetapkan oleh pihak PMJ itu adalah sebagai bentuk Diskresi yang dikonversikan ke rupiah oleh pihak Polis.
Dan Iming pun masih belum puas, tentang SP-3 dari PMJ itu di Praperadilankan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan NO. 212, yang dalam waktu dekat persidangan segera digelar. (SUR).
Namun hal ini rupanya tidak diindahkan oleh pengacara Iming M Tesalonika SH atau memang lupa , karena telah melaporkan Hartono Tanuwidjaja SH.MSi.MH dan kliennya Miko Suharianto ke Polda Metro dengan LP/2166/VI/2014/PMJ/Diskrimum, tanggal 11 Juni 2014. Padahal dalam hal ini Hartono bertindak sebagai kuasa hukum Miko.
Tindakan ini dilatar belakangi dalam usahanya untuk menguasai Rumah di Vukit Golf Mediterania, Blok AG 5/20, pantai Indah Kapuk yang telah sah menjadi milik Miko Suharianto.
Lalu , Wang Fen dan Iming Tesalonika menggugat PT. Mandara Permai dkk, melalui perkara Perdata No.447/Pdt.G/2012/PN Jak Ut. untuk membatalkan Akta Jual beli dan Setifikat Hak Milik yang dimiliki oleh Miko Suharianto.
Tapi usaha ini ditolak pengadilan dari ditingkat PN , PT dan Mahkamah Agung.
Rupanya pihak Polda Metro Jaya (PMJ) berpendapat lain, dan PMJ menerbitkan SP3 Nomor :S.Tap/430/VIII/2017/Ditreskrimum terhadap perkara yang dilaporkan Iming dengan LP/2166/VI/2014/PMJ/Diskrimum, tanggal 11 Juni 2014, karena dinilai tidak cukup bukti.
Tapi SP-3 yang diterbitkan PMJ ini oleh Iming dilaporkan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melalui surat laporannya tertanggal 12 September 2017. Didalam laporannya Iming menyebutkan, SP3 yang ditetapkan oleh pihak PMJ itu adalah sebagai bentuk Diskresi yang dikonversikan ke rupiah oleh pihak Polis.
Dan Iming pun masih belum puas, tentang SP-3 dari PMJ itu di Praperadilankan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan NO. 212, yang dalam waktu dekat persidangan segera digelar. (SUR).
No comments