Pengacara Iming Benarkan Kirim Surat Ke Kompolnas Kritik Kinerja Penyidik.
Pengacara bernama Iming M Tesalonika SH.MM.MCL |
Jakarta,BERITA-ONE.COM. Beberapa waktu lalu seorang Pengacara bernama Iming M Tesalonika SH.MM.MCL mengirim surat kepada lembaga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Isi surat tersebut berisikan kritik terhadap kinerja Polri dalam menangani perkara yang olehnya dinilai kurang mengena dihati.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada yang bersangkutan Iming mengatakan, " Iya, dong. Kompolnas itu kan lembaga resmi. Kita kirim surat yang sifatnya komplen terhadap kinerja penyidik. Komplain kita lalu disertai pemmberian usulan terhadap Polri supaya membuat regulasi prosedur yang lebih baik,” katanya kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Iming mengatakan tujuan menyurati Kompolnas itu, katanya, tak lain supaya semua urusan dan pembinaan terhadap penyidik kedepan lebih baik. Karena, masih menurut Iming, dalam banyak hal sebenarnya penyidik kita sudah pintar pintar. Tapi karena dalam hal itu ada diskresi diskresi, atau ada hal dibalik itu yang menjadikan penyidik kurang profesional.
Permasalahannya , menurut Iming, dalam praktik kinerja penyidik dalam menangani perkara terkadang terlihat dan terkesan lambat, atau mempercepat perkara tergantung "amunisinya".
Anda singgung dalam surat itu diskresi? tanya wartawan. “Iya tapi enggak secara spesifik menyebut perkara apa. Secara umum saja.
“Kita semua sudah paham. Begitu perkara tidak ada amunisinya lambatlah perkara itu,” kata Iming, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, saat dikonfirmasi tentang suratnya tempo hari.
Sebelum pertengahan September, Iming mengirim surat ke Kompolnas dengan nomor 107/LRT-TNP/IX/17, tertanggal 12 September 2017.
Surat tersebut kemudian diteruskan Kompolnas ke Polda Metro Jaya (PMJ). Tapi hingga kini PMJ belum membalas surat tersebut, kata petugas Kompolnas kala itu.
Sebelumnya Iming telah berkirim surat ke Kompolnas. Surat tersebut bernomor 092/LRT-TNP/VIII/17 tertanggal 22 Agustus 2017 yang isinya perihal permohonan transparansi penanganan perkara pidana. Dan suratnya ini telah mendapat respon yang baik dari instansi tersebut. Karena Kompolnas telah menyurati PMJ pada tanggal 31 Agustus 2017. Atas respon Kompolnas itu Iming berterima kasih.
Namun Iming menyatakan kecewa karena surat suratnya yang dikirim ke PMJ dan Kabid Humas PMJ tidak mendapat respon. Surat surat Iming malah dijadikan bahan untuk menerbitkan Surat Ketetapan PMJ No. S.Tap/430/VIII/2017/Ditreskrimum (SP-3) tanggal 28 Agustus 2017 terhadap laporan polisi No. LP/2166/VI/2014/PMJ/Dit Testimoni tanggal 11 Juni 2014. Dalam LP tersebut Iming sebagai pelapor dan Hartono Tanuwidjaja serta Miko Suharianto sebagai Terlapor.
Dengan terbitnya SP-3 tersebut diasumsikan Iming bahwa PMJ selaku penyidik enggan dikritik. Padahal banyak hal yang belum dilakukan untuk membuat terang perkara.
Pada surat itu Iming menceritrtakan tentang kejanggalan kejanggalan penanganan perkara yang dilaporkannya pada 11 Juni tahun 2014 baru dibuat SPDP (Surat Pembbeitahuan Dimulainya Penyidikan) No.B/2017/VIII/3017/Ditreskrimum tangggal 24 Agustus 2017. Kemudian PMJ menerbitkan Surat Ketetapan PMJ No. S. Tap/430/VIII/2017 Ditreskrimum (SP-3) tanggal 28 Agustus 2017.
Hal tersebut menurut Iming adalah kejanggalan yang masif dalam proses penanganan perkara. “Bagaimana bisa laporan polisi yang saya buat 3 tahun kalau dihentikan setelah saya mengirimkan dua surat kepada Kabid Humas PMJ,” tanya Iming.
“Saya menduga,” kata Iming, “SP-3 tanggal 28 Agustus 2017 tersebut merupakan bentuk diskresi penyidik PMJ adalah diskresi yang sudah dikonversi menjadi rupiah mengingat selama ini banyak diskresi diskresi yang dibuat penyidik telah dikonversi menjadi rupiah,” sindir Iming tegas dalam suratnya.
Selanjutnya Iming mengungkapkan ada oknum penyidik PMJ tertentu (secara tidak kelihatan dan diam diam), berusaha melepaskan Terlapor dari jerat hukum karena dia telah nyata nyata dengan sengaja memakai akta sesat di pengadilan yang mengakibatkan kerugian bagi pelapor (Iming) sekaligus melecekan lembaga peradilan, katanya.
Demikian inti surat dari Iming yang dikirimkan ke Kompolnas beberapa waktu lalu (SUR).
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada yang bersangkutan Iming mengatakan, " Iya, dong. Kompolnas itu kan lembaga resmi. Kita kirim surat yang sifatnya komplen terhadap kinerja penyidik. Komplain kita lalu disertai pemmberian usulan terhadap Polri supaya membuat regulasi prosedur yang lebih baik,” katanya kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Iming mengatakan tujuan menyurati Kompolnas itu, katanya, tak lain supaya semua urusan dan pembinaan terhadap penyidik kedepan lebih baik. Karena, masih menurut Iming, dalam banyak hal sebenarnya penyidik kita sudah pintar pintar. Tapi karena dalam hal itu ada diskresi diskresi, atau ada hal dibalik itu yang menjadikan penyidik kurang profesional.
Permasalahannya , menurut Iming, dalam praktik kinerja penyidik dalam menangani perkara terkadang terlihat dan terkesan lambat, atau mempercepat perkara tergantung "amunisinya".
Anda singgung dalam surat itu diskresi? tanya wartawan. “Iya tapi enggak secara spesifik menyebut perkara apa. Secara umum saja.
“Kita semua sudah paham. Begitu perkara tidak ada amunisinya lambatlah perkara itu,” kata Iming, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, saat dikonfirmasi tentang suratnya tempo hari.
Sebelum pertengahan September, Iming mengirim surat ke Kompolnas dengan nomor 107/LRT-TNP/IX/17, tertanggal 12 September 2017.
Surat tersebut kemudian diteruskan Kompolnas ke Polda Metro Jaya (PMJ). Tapi hingga kini PMJ belum membalas surat tersebut, kata petugas Kompolnas kala itu.
Sebelumnya Iming telah berkirim surat ke Kompolnas. Surat tersebut bernomor 092/LRT-TNP/VIII/17 tertanggal 22 Agustus 2017 yang isinya perihal permohonan transparansi penanganan perkara pidana. Dan suratnya ini telah mendapat respon yang baik dari instansi tersebut. Karena Kompolnas telah menyurati PMJ pada tanggal 31 Agustus 2017. Atas respon Kompolnas itu Iming berterima kasih.
Namun Iming menyatakan kecewa karena surat suratnya yang dikirim ke PMJ dan Kabid Humas PMJ tidak mendapat respon. Surat surat Iming malah dijadikan bahan untuk menerbitkan Surat Ketetapan PMJ No. S.Tap/430/VIII/2017/Ditreskrimum (SP-3) tanggal 28 Agustus 2017 terhadap laporan polisi No. LP/2166/VI/2014/PMJ/Dit Testimoni tanggal 11 Juni 2014. Dalam LP tersebut Iming sebagai pelapor dan Hartono Tanuwidjaja serta Miko Suharianto sebagai Terlapor.
Dengan terbitnya SP-3 tersebut diasumsikan Iming bahwa PMJ selaku penyidik enggan dikritik. Padahal banyak hal yang belum dilakukan untuk membuat terang perkara.
Pada surat itu Iming menceritrtakan tentang kejanggalan kejanggalan penanganan perkara yang dilaporkannya pada 11 Juni tahun 2014 baru dibuat SPDP (Surat Pembbeitahuan Dimulainya Penyidikan) No.B/2017/VIII/3017/Ditreskrimum tangggal 24 Agustus 2017. Kemudian PMJ menerbitkan Surat Ketetapan PMJ No. S. Tap/430/VIII/2017 Ditreskrimum (SP-3) tanggal 28 Agustus 2017.
Hal tersebut menurut Iming adalah kejanggalan yang masif dalam proses penanganan perkara. “Bagaimana bisa laporan polisi yang saya buat 3 tahun kalau dihentikan setelah saya mengirimkan dua surat kepada Kabid Humas PMJ,” tanya Iming.
“Saya menduga,” kata Iming, “SP-3 tanggal 28 Agustus 2017 tersebut merupakan bentuk diskresi penyidik PMJ adalah diskresi yang sudah dikonversi menjadi rupiah mengingat selama ini banyak diskresi diskresi yang dibuat penyidik telah dikonversi menjadi rupiah,” sindir Iming tegas dalam suratnya.
Selanjutnya Iming mengungkapkan ada oknum penyidik PMJ tertentu (secara tidak kelihatan dan diam diam), berusaha melepaskan Terlapor dari jerat hukum karena dia telah nyata nyata dengan sengaja memakai akta sesat di pengadilan yang mengakibatkan kerugian bagi pelapor (Iming) sekaligus melecekan lembaga peradilan, katanya.
Demikian inti surat dari Iming yang dikirimkan ke Kompolnas beberapa waktu lalu (SUR).
No comments