Pemkab.Bireuen 2018 Rubah Implementasi Transaksi Non Tunai.

BIREUEN,BERITA-ONE.COM-.Dalam upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelola keuangan Pemerintah Daerah dilakukan secara tertib,sesuai dengan instruksi presiden Nomor 10 tahun 2016 tentang aksi pencegahaan dan pemberantasan korupsi tahun 2016 dan 2017,maka perlu dilakukan percepatan implementasi transfaransi non tunai pada pemerintah daerah.

Implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah provinsi berdasarkan surat edaran  menteri dalam negeri republik indonesia Nomor 910/1866/SJ yang ditujukan pada setiap Gubernur KDH Provinsi sekaligus menindaklanjuti ketentuan pasal 283 ( ayat 2) undang undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah diamanatkan bahwa bagi pengelola keuangan daerah,harus dilaksanakan secara tertib, patuh terhadap perundang - undangan.efesien  ekonomis,ekfektif.transfaran serta beranggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan,dan bernanfaat bagi masyarakat.

Transaksi non tunai merupakan pemindahaan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain dengan mengunakan instrument berupa alat pembayaran mengunakan kartu ( APMK),cek,bilyet,giro,uang elektronik atau sejenisnya.oleh karna itu untuk Kabupaten Bireuen, sendiri pada tahun 2018  program ini direncanakan akan diberlakukan menginggat selama ini Pengutipan segala pajak ataupun sejenis dana lainya yang sudah dipihak tigakan ( 3) tidak jelas masuk kekas daerah kasus ini sudah berlangsung sejak lama.

Dalam pemerintahaan Bupati H.Saifannur .S.Sos selaku Bupati yang baru yang menginginkan pembagunanan Kabupaten Bireuen, disegala bidang  sektor secara Cepat,Tepat,Tuntas.Bupati sangat mengharapkan Implementasi transaksi non tunai ini dalam roda pemerintahaan yang dipimpin dapat berjalan baik, lancar. dikatakan Kepala DPKKD Tarmizi melalui Plt.M.Yusuf.( Hen )

No comments

Powered by Blogger.