Pemkab Muara Enim Bahas Revisi RTRW Tahun 2012-2032

Suasana Rapat Bahas Revisi RTRW Kabupaten Muara Enim
MUARA ENIM, BERITA-ONE. COM-Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) salah satu Garda terdepan dalam Pembangunan Insprastruktur di Wilaya Kabupaten Muara Enim mengadakan kegiatan konsultasi publik terkait revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2012-2032 di ruang rapat Pangripta Nusantara Bappeda Muara Enim, Rabu (8/11/2017).

Dikegiatan Konsultasi Publik mengenai pembahasan Revisi RTRW Kabupaten Muara Enim in Narasumbernya adalah Pembantu Rektor IV Universitas Sriwijaya(Unsri) dan Kegiatan ini diikuti oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat dalam wilayah Kabupaten Muara Enim.

Bupati Muara Enim Ir. H. Muzakir Sai Sohar melalui Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Muara Enim Ir. Tri Hadi Pranyoto ia mengatakan, kegiatan itu dilaksanakan untuk melakukan penyusunan revisi RTRW guna mewujudkan wilayah Kabupaten Muara Enim yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan sesuai Undang-undang No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.ujarnya.

“Dengan produk RTRW Kabupaten Muara Enim beserta rencana ketentuan pengendalian yang sesuai dengan UU tersebut, maka dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan pembangunan daerah,” kata Bupati.
Dalam penyusunan updating revisi RTRW Muara Enim, lanjutnya, diperlukan dokumen RTRW nasional, RTRW Provinsi Sumsel Tahun 2016-2036, dan SK Kementerian Kehutanan No 866 Tahun 2014 Tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Sumsel".jelas Tri Hadi Pranyoto

Lebih lanjut dikatakan lagi oleh Tri Hadi Pranyoto, diperlukan juga dokumen batas wilayah kabupaten/kecamatan, Perda/Perbup lahan pertanian pangan berkelanjutan, KLHS revisi RTRW Kabupaten Muara Enim dengan umur rencana 20 tahun, arahan ruang terbuka hijau, mitigasi bencana, serta dokumen perencanaan lain yang dimiliki OPD terkait dengan pemanfaatan ruang di wilayah Muara Enim.

“Untuk itu mohon diinformasikan kepada tim ahli, apabila masih terdapat produk kajian dari OPD yang belum diperoleh, supaya bisa menjadi bahan masukan terhadap proses updating revisi RTRW, baik itu yang sudah disusun maupun yang sedang dalam proses penyusunan,” Dengan demikian, dokumen yang ada semakin lengkap dan berkualitas sehingga bisa cepat di-Perdakan,” tegasnya.(Pintasan)

No comments

Powered by Blogger.