Pak Jokowi Tidak Mau Menerima Hadiah Pernikahan Putrinya

Mendagri Tjahjo Kumolo.
Jakarta,BERITA-ONE.COM.  Presiden Joko Widodo punya hajatan penting keluarga, menikahkan putri semata wayangnya, Kahiyang Ayu dengan Bobby Nasution. Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sejak awal Presiden memang tak mau terima hadiah pernikahan anaknya. Saat menikahkan anaknya yang pertama pun, Presiden Jokowi sudah meminta para tamu agar tak memberikan hadiah.

" Beliau (Presiden Jokowi),  sebagai pejabat negara konsisten dengan aturan ya tidak terima sesuatu. Saya kira hal yang patut kita contoh. Supaya anak buah seperti saya juga kalau mantu ya enggak boleh terima," kata Tjahjo, di Yogyakarta, kemarin.

Tjahjo menambahkan, jika dalam acara nikahan anak-anaknya seorang pejabat termasuk itu Presiden menerima hadiah, walau itu hadiah pernikahan atau kado nikahan, tetap saja harus dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporannya pun harus detil, berapa jumlahnya, nilainya, jika melebihi sesuai yang ditentukan tentu tak boleh. Tjahjo juga berharap semua pejabat, termasuk kepala daerah, baik itu gubernur, bupati atau walikota, ataupun menteri, mencontoh apa yang dilakukan Presiden Jokowi.  Walau misalnya memberi hadiah sudah jadi tradisi, tapi Presiden Jokowi sudah berkomitmen tak menerima itu.

"Enggak boleh sampai bupati walikota, pejabat pun ga boleh. Walaupun itu ada budaya ya tapi tuh prinsip bagian daripada dedikasi," kata dia.

Bahkan kata Tjahjo, hadiah juga tak boleh langsung diberikan ke mempelai. Apalagi dalam konteks nikahan putri Presiden, yang punya hajat adalah orang tuanya, dalam hal ini Presiden Jokowi dan Ibu Iriana.

"Ini kan yang punya kerja kan bukan mempelainya, yang punya kerja orangtuanya. Beliau memberi contoh sebagai pejabat tinggi negara apalagi presiden yang di UU itu jelas sebagai gratifikasi. Beliau konsisten tidak menerima. Sama juga yang pertama tidak terima," kata dia.

Humas Kemendagri, Tjahjo juga menegaskan,  harusnya hadiah berupa karangan  bunga berisi ucapan selamat,  juga tidak dibolehkan.  Tapi  KPK mentorerir untuk hadiah kiriman  karangan bunga. Tjahjo pun kemudian bercerita saat ia menikahkan anaknya. Banyak juga yang mengirimkan ucapan lewat karangan bunga. Kalau misalnya dirata-rata, nilai karangan bunga itu bisa mencapai minimal 500 ribuan. Tentu kalau itu diuangkan, sangat berharga misalnya jika diberikan ke yayasan panti asuhan.

"Saya masih inget,  saya dulu nikahin anak, sama bunga banyak ya bunga saya jumlah oh kalau rata-rata 500 ribu sekian kali berapa ya. Saran KPK kalau Pak Tjahjo punya uang, uang seharga bunga serahkanlah ke yayasan panti asuhan," katanya.(SUR).

Teks foto :

No comments

Powered by Blogger.