Pabrik Tembakau Gorila Di Apartemen Kalibata City Digerebek Polisi.

Tembakau Gorila yang disita petugas.
Jakarta,BERITAONE.COM-Pabrik tembakau gorila di Apartemen Kalibata City Jakarta Selatan digerebek Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti mencapai 10 Kg tembakau gorila.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung menuturkan,  pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya penggunaan narkoba di sebuah indekos di jalan Kemang 1, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"Informasi dari masyarakat yang merasa  resah di lingkungan mereka menatakan   bahwa ada rumah kost yang jadi basecamp kumpul anak muda yang  menggunakan narkoba," kata Kompol Vivick di Mapolrestro Jakarta Selatan, Senin 20 November 2017.

Anggota Satres Narkoba kemudian menggerebek pada 14 November dan menangkap tiga orang pemuda yakni FAS, DSW, dan MIES yang hasil urine-nya positif mengonsumsi ganja.

Dari tangan FAS, ditemukan satu paket ganja kecil yang menurutnya diperoleh dari pengedar berinisial AF yang sampai saat ini masih buron. Kemudian dari DSW, polisi menemukan 100 paket kecil tembakau gorila siap edar. DSW dibawa ke rumahnya di daerah Cirendeu dan ditemukan lagi 300 paket tembakau gorila siap edar. DSW mengaku mendapatkannya dari bandar berinisial AC yang juga masih buron.

"Dari tersangka MIES awalnya tidak ada barang bukti, tapi urine positif ganja dan MIES benar-benar tidak kooperatif sehingga anggota kami langsung analisa ke HP-nya, baru terbukti dia menyewa apartemen di Kalibata City tower Palem," ujar Kompol Vivick.

Tembakau gorila Ketika digeledah, apartemen itu ternyata merupakan pabrik produksi dan penyimpanan tembakau gorila. Polisi menemukan ember tempat mengolah tembakau, mesin press untuk mengemasnya, dan terpal untuk mengeringkan ganja.

Kepada polisi, MIES mengaku mempekerjakan lima orang lain untuk memproduksi tembakau gorila. Mereka memiliki peran masing-masing yakni mengimpor cairan pengolah dari Cina, memesan tembakau kering dari Jawa Tengah, hingga mengedarkan ke pelanggan tetap MIES di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Ada 13 kilogram paket tembakau gorila yang dipecah menjadi beberapa plastik bening tak bermerk. Ada yang dijual dengan harga Rp 300.000, dan ada yang dijual dalam paket besar seharga Rp 1.150.000.

"Pengakuannya baru tiga bulan sewa di Kalibata City, dua kali produksi yang terakhir 3 November, tapi kami yakin sudah berkali-kali. Sudah 1,5 tahun mengedarkan narkoba," ujar Kompol Vivick.

Humas PMJ  mengatakan,  pihaknya masih terus memburu pelaku lainnya. FAZ dikenakan Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara. DSW dikenakan Pasal 114 juncto Pasal 112 dengan ancaman hukuman 20 tahun karena mengedarkan. Serta yang paling berat MIES, dikenakan Pasal 113 juncto Pasal 114 junxto Pasal 112 karena juga memproduksi dengan ancaman hukuman bisa seumur hidup. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.