Musisi Ahmad Dhani Ditetapkan Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian

Tersangka Ahmad Dhani.
Jakarta, BERITA-ONE.COM Musisi senior Ahmad Dhani Prasetyo ditetapkan  sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial, Twitter oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan.

“Ya betul, (Ahmad Dhani sudah ditetapkan sebagai tersangka),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (28-11-2017).

Namun Kombes Argo tak merinci sejak kapan pentolan band legendaris Dewa 19 itu berstatus tersangka. Peningkatan status hukum Ahmad Dhani terlihat melalui surat panggilan terhadap dirinya sebagai tersangka yang beredar di kalangan wartawan.

Dhani dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus ujaran kebencian di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis 30 November 2017 pukul 13.00 WIB mendatang. Surat pemanggilan tersebut ditandatangani penyidik pada 23 November 2017.

Sementara itu, Jack Lapian selaku pihak pelapor mengatakan, Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka sejak polisi melakukan gelar perkara pada Kamis 23 November 2017 lalu.

“Sudah tersangka sejak gelar perkara 23 November 2017. Kamis ini Ahmad Dhani dipanggil (pemeriksaan sebagai tersangka),” ucap Jack.

Sementara itu, Ali Lubis, pengacara Ahmad Dhani membenarkan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian.

“Iya, saya baru mendapatkan kabar melalui surat panggilan terhadap Mas Dhani sebagai tersangka,” kata Ali Lubis.

Ali mengatakan, Dhani menerima surat panggilan dari Polres Metro Jakarta Selatan untuk memberi keterangan pada Kamis (30/11/2017). Ali mengaku Dhani akan kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Kami akan ikuti proses hukum ini sebagaimana mestinya sambil menyiapkan serta melakukan pembelaan hukum lainnya terhadap Mas Dhani,” ujarnya.

Ahmad Dhani dilaporkan Jack Lapian terkait kicauannya di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang diunggah pada 6 Maret 2017. Kicauan itu dianggap bernuansa hasutan dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok. Esoknya, Dhani meminta maaf melalui akun Twitter-nya.

Meski begitu, Jack Lapian selaku simpatisan Ahok sekaligus pendiri BTP Network tetap melaporkan kicauan itu ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017. Dalam laporannya, Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus ini sendiri telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 14 Juli 2017 dengan ditandai pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan. Dengan begitu, polisi telah menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut. (TBN/SUR).
 

No comments

Powered by Blogger.