Mulai Januari 2018 ,Bireuen Akan Terapkan Transaksi Non Tunai.
Bupati Bireuen H.Saifannur.S.Sos |
BIREUEN ,BERITA-ONE.COM-Bupati Bireuen H Saifannur S.Sos membuka sosialisasi implementasi transaksi non tunai.Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen mensosialisasikan penerapan transaksi non tunai kepada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di Gedung Auditorium Ampon Chiek (AAC) Peusangan, Senin (27/11/2017).
Sosialisasi tersebut dibuka Bupati Bireuen, H. Saifannur, S.Sos yang diikuti seluruh Kepala SKPK selaku Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), serta Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran.
Bupati H.Saifannur.S.Sos mengatakan, dengan penerapan transaksi non tunai, akan mempermudah pelayanan dan meminimalisir resiko penyelewengan sehingga daerah sangat dirugikan.
Dalam upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelola keuangan Pemerintah Daerah dilakukan secara tertib,sesuai dengan instruksi presiden Nomor 10 tahun 2016 tentang aksi pencegahaan dan pemberantasan korupsi tahun 2016 dan 2017,maka perlu dilakukan percepatan implementasi transfaransi non tunai pada pemerintah daerah.
Implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah provinsi berdasarkan surat edaran menteri dalam negeri republik indonesia Nomor 910/1866/SJ yang ditujukan pada setiap Gubernur KDH Provinsi sekaligus menindaklanjuti ketentuan pasal 283 ( ayat 2) undang undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah diamatkan bahwa bagi pengelola keuangan daerah,harus dilaksanakan secara tertib, patuh terhadap perundang - undangan.efesien ekonomis,ekfektif.transfaran serta beranggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan,dan bernanfaat bagi masyarakat.
Sampai saat ini Kabupaten Bireuen.setiap tahun terus kerugian.akibat setoran pajak tidak langsung dikelola oleh pemerintah daerah setempat.tetapi pihak ketigalah yang kelola pajak misal kan pengutipan pajak para pedagang kaki lima , parkir dll sesuai data rekapulasi data dari pihak keuangan Pemerintah Kabupaten Bireuen ,90 persen pajak Kabupaten Bireuen tifak memenuhi target mencapai 100%.dugaan adanya penyelewengan berdasarkan pantuan wartawan BeritOne.(27/11/2017).
Dengan transaksi non tunai diharapkan juga berdampak dari sisi belanja akan dapat dilakukan transaksi pencatatan secara real time sesuai pertanggungjawaban dan pencatatan akan lebih akurat.
Bupati Saifannur mengharapkan, SKPK mensosialisasikan penerapan transaksi non tunai kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil untuk mempersempit celah penyelewengan uang negara dan kejahatan bersama.
“Jangan ada kejahatan berjamaah, tapi yang ada hanyalah kebaikan berjamaah,” pinta Saifannur.
Plt. Kepala BPKD Bireuen, Muhammad Yusuf, SH, dalam laporannya menyampaikan, pelaksanaan sosialisasi implementasi transaksi non tunai ini akan memudahkan SKPK dalam melaksanakan transaksi keuangan.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk semua SKPK secara komprehensif. Mengingat, transaksi non tunai ini harus diterapkan pada Januari 2018 mendatang.
“Untuk transaksi non tunai akan dilaksanakan secara bertahap mulai Januari 2018 mendatang,” katanya.
Sosialisasi implementasi transaksi non tunai, Pemkab Bireuen menghadirkan narasumber Kepala Suku Badan Pengelolaan Keuangan Kota Administrasi Jakarta Timur, Dr. Iwan Kurniawan dan perwakilan Bank Aceh.
Transaksi non tunai adalah transaksi tidak menggunakan uang tunai, melainkan memakai antara lain cek /bilyet giro, kartu ATM, kartu kredit, dan devit serta E-Money. ( Hen ).
Sosialisasi tersebut dibuka Bupati Bireuen, H. Saifannur, S.Sos yang diikuti seluruh Kepala SKPK selaku Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), serta Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran.
Bupati H.Saifannur.S.Sos mengatakan, dengan penerapan transaksi non tunai, akan mempermudah pelayanan dan meminimalisir resiko penyelewengan sehingga daerah sangat dirugikan.
Dalam upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelola keuangan Pemerintah Daerah dilakukan secara tertib,sesuai dengan instruksi presiden Nomor 10 tahun 2016 tentang aksi pencegahaan dan pemberantasan korupsi tahun 2016 dan 2017,maka perlu dilakukan percepatan implementasi transfaransi non tunai pada pemerintah daerah.
Implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah provinsi berdasarkan surat edaran menteri dalam negeri republik indonesia Nomor 910/1866/SJ yang ditujukan pada setiap Gubernur KDH Provinsi sekaligus menindaklanjuti ketentuan pasal 283 ( ayat 2) undang undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah diamatkan bahwa bagi pengelola keuangan daerah,harus dilaksanakan secara tertib, patuh terhadap perundang - undangan.efesien ekonomis,ekfektif.transfaran serta beranggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan,dan bernanfaat bagi masyarakat.
Sampai saat ini Kabupaten Bireuen.setiap tahun terus kerugian.akibat setoran pajak tidak langsung dikelola oleh pemerintah daerah setempat.tetapi pihak ketigalah yang kelola pajak misal kan pengutipan pajak para pedagang kaki lima , parkir dll sesuai data rekapulasi data dari pihak keuangan Pemerintah Kabupaten Bireuen ,90 persen pajak Kabupaten Bireuen tifak memenuhi target mencapai 100%.dugaan adanya penyelewengan berdasarkan pantuan wartawan BeritOne.(27/11/2017).
Dengan transaksi non tunai diharapkan juga berdampak dari sisi belanja akan dapat dilakukan transaksi pencatatan secara real time sesuai pertanggungjawaban dan pencatatan akan lebih akurat.
Bupati Saifannur mengharapkan, SKPK mensosialisasikan penerapan transaksi non tunai kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil untuk mempersempit celah penyelewengan uang negara dan kejahatan bersama.
“Jangan ada kejahatan berjamaah, tapi yang ada hanyalah kebaikan berjamaah,” pinta Saifannur.
Plt. Kepala BPKD Bireuen, Muhammad Yusuf, SH, dalam laporannya menyampaikan, pelaksanaan sosialisasi implementasi transaksi non tunai ini akan memudahkan SKPK dalam melaksanakan transaksi keuangan.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk semua SKPK secara komprehensif. Mengingat, transaksi non tunai ini harus diterapkan pada Januari 2018 mendatang.
“Untuk transaksi non tunai akan dilaksanakan secara bertahap mulai Januari 2018 mendatang,” katanya.
Sosialisasi implementasi transaksi non tunai, Pemkab Bireuen menghadirkan narasumber Kepala Suku Badan Pengelolaan Keuangan Kota Administrasi Jakarta Timur, Dr. Iwan Kurniawan dan perwakilan Bank Aceh.
Transaksi non tunai adalah transaksi tidak menggunakan uang tunai, melainkan memakai antara lain cek /bilyet giro, kartu ATM, kartu kredit, dan devit serta E-Money. ( Hen ).
No comments