Mantan Walikota Jakarta Barat Tidak Minta Dibebaskan, Tapi Keadilan.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Setelah dituntut hukuman 6 tahun penjara, mantan Walikota Jakarta Barat H Fatahillah, SH, MM mengajukan pembelaan/pledoi, yang mengatakan bahwa Jaksa dinilai  tidak memasukan unsur keadilan, katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, pekan lalu.

Bekas orang nomor satu di Jakarta Barat tersebut yang selama  persidangan didampingi pengacara antara lain Fahmi SH, Suleman Hadjarati SH dan MF Gunawan SH, dalam pembelaannya  mengatakan,   tidak meminta dibebaskan dari tuntutan hukum tetapi meminta agar majelis hakim yang mengadilinya mempertimbangkan nota pembelaannya menjadi pertimbangan putusan majelis hakim dengan sebenar benarnya dan seadil adilnya dalam rangka penegakan hukum dan keadilan.

Terdakwa yang selama membacakan pledoinya  terlihat menangis tersedu, begitupun istri, anak dan keluarganya yang ada dibangku pengunjung, Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Menurut Fatahillah, uang korupsi senilai Rp 600 juta yang dibagikan kepadanya oleh Ir H Pramusaji Kasubdin PU Tata Air Jakarta Barat dan Drs Asril Marzuki, MM, Asisten Pem bangunan dan Lingkungan
Hidup Walikota Jakarta Barat, Saefullah dan Santo sudah dikembalikan ke penyidik, di Kejaksaan Agung.

Fatahillah juga menyangkal telah berkolaborasi bersama Drs Asril Marzuki dan Ir H Pamudji dalam beberapa perbuatan yang dianggap bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan.

Menurutnya,  dirinya menjadi Walikota Administratif Jakarta Barat diangkat oleh Gubernur DKI Jakarta pada 17 Mei 2013 melalui Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 775 Tahun 2013 Tanggal 15 Mei 2013 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan atas nama Fatahillah SH, MM NIP.195912231987031004 NRK 109594 Pangkat/Golongan Ruang Pembina Tingkat I (IV/B) Wakil Walikota Jakarta Pusat menjadi Walikota Jakarta Barat dan ahirnya masa jabatannya selaku Walikota Administrasi Jakarta Barat pada Tanggal 12 Februari 2014.

Bahwa prinsip seorang aparatur penerintajan/PNS ialah bekerja melayani kebutuhan masyarakat. Salah satu slogan Gubernur yang baru adalah “Kerja, Kerja, Kerja.” Artinya pejabat pemerintahan si DKI Jakarta dituntut untuk bekerja cepat merespon segala kebutuhan masyarakat.

Sekitar 2013 akhir, Jakarta sedang mengalami musim hujan dan potensi ancaman banjir sangat serius yang artinya penanganan permasalahan banjir di DKI Jakarta harus direspon dengan cepat. Hal ini sejalan dengan Instruksi Gubernur No. 36/2013 dan Instruksi Sekda Ni.11/2013, khususnya bagi seluruh pimpinan wilayah kota administratif yang ada di DKI Jakarta. Oleh karena itu penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) No. SPT3930/1.7 12.3 Tanggal 15 November 2013 yang dikeluarkan Kasubdin Tata Air, saya respon secara cepat karena mengantisipasi sedang hujan dan khawatir terjadinya banjir.

“Hal ini merupakan salah satu wujud respon positif saya sebagai Walikota Administrasi Jakarta Barat pada waktu itu, dalam rangka.mengatasi banjir,” kata Fatahillah dalam pembelaannya.

“Jadi dengan segera saya menginstruksikan kepada para Camat dan Satpol PP melalui Surat Tugas Walikota Administrasi Jakarta Barat No: 4601/-1.7 12.3 Tanggal 15 November 2013 pada hari itu juga. Haki ini saya maksudkan agar dapat secepatnya mengkoordinasikan dan melaksanakan penanganan banjir dengan menertibkan bangunan bangunan liar di atas aliran sungai/kali,” terangnya.

Pada Bagian lain pembelaannya, Fatahillah mengatakan, bahwa tanpa mengurangi apresiasi dan rasa hormatnya kepada tim jaksa penuntut, disebut surat tuntutan jaksa yang lengkap tersebut tidak ‘memasukkan’ unsur ‘keadilan’ obyektifitas dan fakta fakta persidangan yang tergelar secara terbuka sepanjang persidangan tersebut berlangsung. “Saya tidak tahu mengapa hal demikian bisa terjadi. Apakah karena kealpaan, kesengajaan atau lantaran keterpaksaan,” sindirnya

“Tuntutan yang adil adalah obyektif dan berdasarkan kebenaran fakta fakta persidangan. Sebaliknya, tuntutan bisa disebut dalam kategori ‘dzolim’ jika tidak obyektif dan berpaling dari fakta fakta persidangan,” tandas Fatahillah.

Fatahillah juga mengutip firman Tuhan si dalam Al-Quran, Surat Al-Kaidah ayat 8 yang menyebutkan, “Dan janganlah kebenciannya terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk tidak berlaku adil.Berlaku adillah, karena itu dekat dengan taqwa.”

Terdakwa Fatahillah juga menyatakan menolak dengan keras tudingan jaksa penuntut umum, bahwa dirinya berkolaborasi dengan Drs Asril Marzuki dan Ir Pamudji untuk menggelontorkan dana Rp 4.800.000.000 sebagai dana untuk pembongkaran dan penertiban bangunan liar yang ada di atas saluran Sungai/Kali dan PHB di daerah Jakarta Barat, karena motivasinya melaksanakan SPT (poin I) dan membuat Surat Tugas untuk Camat (poin 2) adalah untuk melayani masyarakat supaya tidak terkena banjir sebagai mana instruksi Gubernur dan Instruksi Sekda.

Ketua majelis hakim Sahlan SH, MH menunda sidang selama dua pekan untuk menyusun putusan/vonis perkara Fatahillah.(SUR).

Teks foto : Mantan Walikota Jakarta Barat H. Fatahillah SH MH.

No comments

Powered by Blogger.