Mantan Walikota Jakarta Barat Dituntut Hukuman Selama 6 Tahun Penjara.
Mantan Walikota Jakarta Barat H. Fatahillah SH.MH. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Mantan Walikota Jakarta Barat H. Fatahillah SH MH dituntut hukuman 6 tahun penjara potong selama dalam tahanan. Selain itu terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa Salman SH, dalam requisitornya mengatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 4,8 milyar, katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 1 November 2017.
Hal yang memberatkan bagi terdakwa karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan antara lain terdakwa sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Sidang yang diketuai majelis hakim Sahlan SH tersebut ditunda satu minggu untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa ataupun penasehat hukumnya melakukan pembelaan/pledoi. Selama dalam persidangan terdakwa didampingi pengacara antara lain Sulaiman Hadjarati SH, Fahmi SH dan MF Gunawan SH.
Seperti tersebut dalam dakwan Jaksa Salman SH, pada tahun 2023 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Walikota Jakarta Barat pada Suku Dinas Tata Air Pekerjaan Umum (Sudin PU ) mendapat anggaran Rp 92 milyar lebih.
Dengan adanya program Refungsionalisasi sungai dan kali dan penerbitan bangunan liar di wilayah kota Administrasif Jakarta Barat, maka dana yang ada dicairkan sebesar Rp 4,8 milyar pada tanggal 15 November 2013, setelah adanya Surat Perintah Tugas (SPT) yang ditandatangani Walikota Jakarta Barat,H Fatahillah.
Berdasarkan ketentuan yang ada, dana itu hanya dicairkan 50% saja, yaitu Rp 2,4 milyar, dan sisanya dicairkan kemudian. Ini semua setelah adanya perintah dari terdakwa H Fatahilah, Drs Asril Marzuki (disidang terpisah) dan Ir.Pamuji.
Namun dalam perjalanannya uang tersebut hanya dibuat bancakan saja oleh puluhan pejabat di kota tersebut, mulai dari Wilikota-nya sampai Satpol PP dan LSM ikut kebagian uang rakyat itu, antara Rp 600 juta sampai Rp 20 juta.
Adapun bagian mereka antara lain sebagai berikut;
-Walikota Rp 600 juta.
-Para Camat (8 camat)
@Rp 80 juta =Rp 640 juta
- Satpol PP =Rp 500 juta
- Wakil Walikota Rp 50 juta
- Sesko Rp 50 juta.
- Aspem Rp 150 juta.
- Kabag Pemkot Rp 100 juat.
- Kabag Keuangan Rp 50 juta.
- Staf Perkot Rp 50 juta.
- LSM Rp 20 juta.
Perbuatan terdakwa ini merupakan perbuatan korupsi yang merugikan negara dan keuangan negara seperti yang diatur dalam UU Tipikor NO. 31 Tahun 1999 jo UU NO. 20 Tahun 2001.(SUR).
Teks foto:
Jaksa Salman SH, dalam requisitornya mengatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 4,8 milyar, katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 1 November 2017.
Hal yang memberatkan bagi terdakwa karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan antara lain terdakwa sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Sidang yang diketuai majelis hakim Sahlan SH tersebut ditunda satu minggu untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa ataupun penasehat hukumnya melakukan pembelaan/pledoi. Selama dalam persidangan terdakwa didampingi pengacara antara lain Sulaiman Hadjarati SH, Fahmi SH dan MF Gunawan SH.
Seperti tersebut dalam dakwan Jaksa Salman SH, pada tahun 2023 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Walikota Jakarta Barat pada Suku Dinas Tata Air Pekerjaan Umum (Sudin PU ) mendapat anggaran Rp 92 milyar lebih.
Dengan adanya program Refungsionalisasi sungai dan kali dan penerbitan bangunan liar di wilayah kota Administrasif Jakarta Barat, maka dana yang ada dicairkan sebesar Rp 4,8 milyar pada tanggal 15 November 2013, setelah adanya Surat Perintah Tugas (SPT) yang ditandatangani Walikota Jakarta Barat,H Fatahillah.
Berdasarkan ketentuan yang ada, dana itu hanya dicairkan 50% saja, yaitu Rp 2,4 milyar, dan sisanya dicairkan kemudian. Ini semua setelah adanya perintah dari terdakwa H Fatahilah, Drs Asril Marzuki (disidang terpisah) dan Ir.Pamuji.
Namun dalam perjalanannya uang tersebut hanya dibuat bancakan saja oleh puluhan pejabat di kota tersebut, mulai dari Wilikota-nya sampai Satpol PP dan LSM ikut kebagian uang rakyat itu, antara Rp 600 juta sampai Rp 20 juta.
Adapun bagian mereka antara lain sebagai berikut;
-Walikota Rp 600 juta.
-Para Camat (8 camat)
@Rp 80 juta =Rp 640 juta
- Satpol PP =Rp 500 juta
- Wakil Walikota Rp 50 juta
- Sesko Rp 50 juta.
- Aspem Rp 150 juta.
- Kabag Pemkot Rp 100 juat.
- Kabag Keuangan Rp 50 juta.
- Staf Perkot Rp 50 juta.
- LSM Rp 20 juta.
Perbuatan terdakwa ini merupakan perbuatan korupsi yang merugikan negara dan keuangan negara seperti yang diatur dalam UU Tipikor NO. 31 Tahun 1999 jo UU NO. 20 Tahun 2001.(SUR).
Teks foto:
No comments