Mantan PP PN Jaksel Akui Membicarakan Uang Suap Untuk Hakim.
Terdakwa Ahmad Zaini SH. |
Dihadapan majelis hakim yang memimpin persidangan ini, saksi Tarmizi menjawab pertanyaan Jaksa mengatakan, yang bersangkutan mengakui kalau dirinya pernah membicarakan tetang pengurusan perkara kepada hakim Joko Indiarto SH.
Kata Tarmizi terdakwa pernah meminta agar PT Aquamarine selalu tergugat dimenangkan perkaranya. Penyampaian itu dilakukan di ruang kerja hakim Joko yang menangani perkara perdata No. 688 tersebut.
. Saksi Tarmizi. |
Terhadapan hal ini Tarmizi bilang kenapa jadi begini? dijawab oleh terdakwa Zaini memang dari sananya. "Kok mencla mencle ? Enggak tahu Pak, dari sananya begitu'," kata Tarmizi menirukan kawan terdakwa.
Sebelum putusan, kata Tarmizi uang ditransfer ke rekening Princeton Boy Tepi sebesar Rp 100 juta,lalaki itu hari Jumat
Dan hari Senin nya Cek Bank BCA tidak dapat dicairkan karena stempelnya, katanya, terlalu tebal. Lalu dikembalikan kepada terdakwa dan diambil langsung ke Bank. Tapi pengacara tersebut ditangkap KPK termasuk saksi Tarmizi.
Menurut Tarmizi, Djoko tidak secara spesifik menyatakan persetujuannya soal uang itu. Tapi dari pembicaraannya dengan Djoko, saksi dapat menyimpulkan bahwa hakim sepakat dengan pengurusan perkara dan penerimaan uang yang dimaksut
Dalam perkara ini, Akhmad Zaini didakwa memberi suap sebesar Rp 400 juta kepada Tarmizi. Uang tersebut untuk memengaruhi hakim yang sedang mengadili perkara perdata di PN Jakarta Selatan.
Uang Rp 400 juta tersebut diberikan agar majelis hakim menolak gugatan perdata wanprestasi yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd terhadap PT Aquamarine Divindo Inspection.
Dalam perkara tersebut, Eastern Jason mengalami kerugian dan menuntut PT Aquamarine membayar ganti rugi 7,6 juta dollar AS dan 131.000 dollar Singapura.
Akhmad Zaini dalam hal ini selaku penasehat hukum PT Aquamarine Divindo Inspection. Dan persidangannya masih akan berjalan lama karena masih tahap proses kesaksiais
.
No comments