Mantan PP PN Jaksel Akui Membicarakan Uang Suap Untuk Hakim.

Terdakwa Ahmad Zaini SH.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Persidangan Pengacara Ahmad Zaini SH,  yang didakwa menyuap Panitera Pengganti (PP) dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kali ini Jaksa Kresno Wibowo  dari Komisi Pemneranrsan Korupsi (KPP)memghadirkan saksi Tarmizi mantan PP itu untuk didengangar keyerangannya, Kamis kemarin.

Dihadapan majelis hakim yang memimpin persidangan ini, saksi Tarmizi  menjawab  pertanyaan Jaksa  mengatakan, yang bersangkutan mengakui kalau dirinya pernah membicarakan tetang pengurusan perkara  kepada hakim Joko Indiarto SH.

Kata Tarmizi  terdakwa  pernah meminta agar   PT Aquamarine  selalu tergugat dimenangkan perkaranya. Penyampaian itu dilakukan di ruang kerja hakim Joko yang menangani perkara  perdata No. 688 tersebut.

. Saksi Tarmizi.
Tarmizi mengatakan, terdakwa bilang dalam hal ini ada uang Rp Rp 750 juta. Rp 250 untuk pengacaranya dan Rp 500 juta untuk hakim.Tapi belakangan turun menjadi Rp 500 juta, dan kemudian turun lagi menjadi Rp 400 juta.

Terhadapan hal ini Tarmizi bilang kenapa jadi begini? dijawab oleh terdakwa Zaini memang dari sananya.  "Kok mencla mencle ?  Enggak tahu Pak, dari sananya begitu'," kata Tarmizi menirukan kawan terdakwa.

Sebelum putusan, kata Tarmizi uang ditransfer ke rekening Princeton Boy Tepi sebesar Rp 100 juta,lalaki itu hari Jumat
Dan hari Senin nya Cek Bank BCA tidak dapat dicairkan karena stempelnya, katanya,  terlalu tebal. Lalu dikembalikan kepada terdakwa dan diambil langsung ke Bank. Tapi  pengacara tersebut ditangkap KPK termasuk saksi Tarmizi.

Menurut Tarmizi, Djoko tidak secara spesifik menyatakan persetujuannya soal uang itu. Tapi dari pembicaraannya dengan Djoko, saksi dapat menyimpulkan  bahwa hakim sepakat dengan pengurusan perkara dan penerimaan uang yang dimaksut

Dalam perkara ini, Akhmad Zaini didakwa memberi suap sebesar Rp 400 juta kepada Tarmizi. Uang tersebut untuk memengaruhi hakim yang sedang mengadili perkara perdata di PN Jakarta Selatan.

Uang Rp 400 juta tersebut diberikan agar majelis hakim menolak gugatan perdata wanprestasi yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd terhadap PT Aquamarine Divindo Inspection.

Dalam perkara tersebut, Eastern Jason mengalami kerugian dan menuntut PT Aquamarine membayar ganti rugi 7,6 juta dollar AS dan 131.000 dollar Singapura.

Akhmad Zaini dalam hal ini selaku  penasehat hukum PT Aquamarine Divindo Inspection. Dan persidangannya masih akan berjalan lama karena masih tahap proses kesaksiais

.

No comments

Powered by Blogger.