Mantan Ketua DPRD Kota Malang Ditahan KPK.
Mantan Ketua DPRD Kota Malang M. Arief Wicaksono. |
Kata juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penahanan terhadap tersangka M. Arief untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Guntur, Jakarta Selatan.
Perbuatan M. Arief ada dua kasus, dugaan suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015, dan angaran proyek pembangunan Jembatan Kendung Kandang, dalam APBD Kota Malang periode Tahun Anggaran 2016 pada 2015.
Pada dua kasus tersebut, Arief diduga menerima uang sekitar Rp 1 milyar. Dengan rincian, Rp 750 juta dari pembahasan APBD, dan Rp 250 juta dari proyek anggaran jembatan Kedung Kandang.
Pada kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka. Arief sebagai penerima suap, sedangkan Jarot dan Hendarwan sebagai pemberi suap.
Setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka tidak akan lama lagi kasusnya akan sampai di Pengadilan Tipikor, kata salah seorang yang mengaku dari KPK. (SUR).
Teksfoto :
No comments