Mantan Direktur Bank Mayapada Diperiksa Kejagung.

.Tersangka Edwart S Suryajaya.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Tindak Khusus (Pidsus) melakukan Perkembangan Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam
Pengelolaan Dana Pensiun PT. Pertamina (Persero) Tahun Anggaran 2014-2015, khususnya pada penempatan Investasi Saham SUGI yang merugikan keuangan negara hingga hampir Rp 600 milyar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Drs M.Rum SH.MH kepada BERITA-ONE.COM mengatakan,pada pemeriksan ini Tim penyidik memanggil secara patut terhadap Saksi Suwandi,  mantan Direktur Bank Mayapada untuk tersangka Edwart S Suryajaya . Setelah dilakukan pemeriksaan Saksi Suwandi pada pokoknya menerangkan,  berkaitan dengan proses pengajuan kredit dari PT. Sugih Energy, Tbk kepada Bank Mayapada Jakarta.

Masih kata Kapupenkum, dalam hal ini tersangka Edwart S Suryajaya ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
Akibat ulah tersangka  kerugian keuangan negara senilai Rp. 599.426.883.540,-, yang  didasari laporan hasil pemeriksaan BPK.

Tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim Penyidik  dalam kasus  pengelolaan dana Pensiun PT. Pertamina khususnya pada penempatan Investasi Saham SUGI telah memeriksa Saksi sebanyak 21orang.

Kasus ini terjadi  pada waktu sekira pertengahan tahun 2014, Edward Soeryadjaya Suryajaya selaku Direktur Ortus Holding, Ltd yang merupakan pemegang saham mayoritas PT. Sugih Energy, Tbk (kode saham: SUGI) berkenalan dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis , saat ini sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta,    menjabat sebagai Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina dengan maksud meminta agar dana Pensiun Pertamina membeli saham PT SUGI.

Selanjutnya Edward Seky Suryajaya telah menginisiasi Muhammad Helmi untuk melakukan pembelian saham SUGI total sejumlah 2.000.000.000,- (dua milyar) lembar saham SUGI senilai Rp. 601.000.000.000,- (enam ratus satu milyar rupiah) melalui PT. Millenium Danatama Sekuritas.

Bahwa atas permintaan Ortus Holding, Ltd, uang yang diterima oleh PT. Millenium Danatama Sekuritas dari hasil transaksi penjualan saham SUGI Dana Pensiun Pertamina tersebut telah dipergunakan untuk menyelesaikan pembayaran kewajiban pinjaman/kredit dari Ortus Holding, Ltd, milik tersangka Edwart .

Pembayaran pinjaman dengan jaminan repo saham SUGI milik Ortus Holding, Ltd, total sejumlah Rp. 51.739.571.543.

Pembayaran pinjaman dengan jaminan repo saham SUGI milik Ortus Holding, Ltd, total sejumlah Rp. 10.605.707.240.

Pembayaran pinjaman dengan jaminan repo saham SUGI milik Ortus Holding, Ltd, total sejumlah Rp. 52.650.325.000 dan pembayaran kewajiban Sunrise Aseet Grup Limited kepada Credit Suisse total sejumlah Rp. 29.260.000.140.

Pembayaran pinjaman dengan jaminan repo saham SUGI dari Ortus Holding, Ltd, total sejumlah Rp. 461.431.732.175,  katanya.(SUR )

No comments

Powered by Blogger.