Mantan Anggota DPR Miryam S, Dihukum 5 Tahun Penjara.

Terdakwa Miryam S Haryani.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Majelis hakim yang diketuai Hengki Tambuwun SH menjatuhkan hukuman kepada Miryam S Haryani selama 5 tahun penjara dipotong selama dalam tahanan. Selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut majelis,  Miryam secara sah dan meyakinkan terbukti secara sengaja  melakukan tindak pidana memberikan keterangan yang tidak benar atau palsu pada persidangan korupsi proyek e-KTP, kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 13/11/2017.

Amar putusan hakim  mengatakan,  keterangan mantan  politisi Hanura itu yang mengaku adanya tekanan oleh penyidik KPK saat proses pemeriksaan tingkat penyidikan,  tidak sesuai jika dibandingkan dengan keterangan saksi-saksi lain dalam sidang. Misalnya keterangan M Irwan dan Ambarita Damanik,  serta CCTV. Tidak menunjukan adanya tekanan .

Pernyataan terdakwa adanya tekanan pada pemeriksaan berbanding terbalik dengan tiga penyidik KPK yang memeriksa terdakwa.

Masih menurut majelis hakim, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Ini yang menerapkan baginya . Sedang hal yang meringankan untuk mantan anggota DPR Komisi II tersebut sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Seperti diberitakan, sebelumnya terdakwa dituntut hukuman selama 8 tahun penjara denda 300 juta subsider 6 kurungan

Mantan anggota Partai Hanura tersebut oleh Jaksa didakwa melanggar UU NO. 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU  O. 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

Terhadap putusan majelis hakim ini,  baik terdakwa atau Jaksa menyatakan pikir pikir. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.