Lima Mantan Pejabat Sudin PU Tata Air Jakut Jadi Tersangka
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Lagi, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Swakelola yang bersumber dari dana APBD dan
APBD-P sebesar Rp 116 milyar lebih di Suku Dinas Pekerjaan Umum (Sudin PU) Tata Air Jakarta Utara (Jakut) tahun 2013-2015.
Menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Penkum) Kejagung Drs. M. Rum SH.MH mengatakan kelima tersangka tersebut adalah; “JS” mantan Kasudin PU Tata Air Jakut tahun 2013, “SR” mantan Kasub TU Sudin PU Tata Air Jakut tahun 2013, “SK” Pensiunan PNS Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta, “W” mantan Kasudin PU Tata Air Jakut periode Juni 2013 – Desember 2014, dan “SH” mantan Kasudin PU Tata Air Jakut periode Januari 2013 – 17 April 2013.
Tersangka “SR” ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 6 Nopember 2017 sampai dengan 25 Nopember 2017 berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-31/F.2/Fd.1/11/2017 tanggal 6 Nopember 2017.
DanTersangka “SH” ditahan di Rumah Tahanan Negara Wanita Pondok Bambu Jakarta Timur selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 6 Nopember 2017 sampai dengan 25 Nopember 2017 berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-30/F.2/Fd.1/11/2017 tanggal 6 Nopember 2017.
Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat
(1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Dijelaskn Kapuspenkum Drs. M.Rum SH. MH mengatakan mereka diduga menyalahgunaan dana kegiatan swakelola berupa refungsionalisasi sungai dan waduk dan lainnya, pada Sudin PU Tata Air Jakut yang bersumber dari APBD dan APBD-P sebesar Rp. 116 lebih tahun anggaran 2013-2014.
Dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan pertanggungjawaban laporan kegiatan maupun laporan keuangan. Karena terdapat pemotongan uang pencairan anggaran kegiatan swakelola, pemalsuan-pemalsuan dokumen di dalam laporan , yang seolah-olah telah dilaksanakan.
Dalam kasus ini penyidik Pidsus Kejagung telah memeriksa saksi sebanyak 26 (dua puluh enam) orang, kata pihak Puspenkum Kejagung. (SUR).
APBD-P sebesar Rp 116 milyar lebih di Suku Dinas Pekerjaan Umum (Sudin PU) Tata Air Jakarta Utara (Jakut) tahun 2013-2015.
Menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Penkum) Kejagung Drs. M. Rum SH.MH mengatakan kelima tersangka tersebut adalah; “JS” mantan Kasudin PU Tata Air Jakut tahun 2013, “SR” mantan Kasub TU Sudin PU Tata Air Jakut tahun 2013, “SK” Pensiunan PNS Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta, “W” mantan Kasudin PU Tata Air Jakut periode Juni 2013 – Desember 2014, dan “SH” mantan Kasudin PU Tata Air Jakut periode Januari 2013 – 17 April 2013.
Tersangka “SR” ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 6 Nopember 2017 sampai dengan 25 Nopember 2017 berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-31/F.2/Fd.1/11/2017 tanggal 6 Nopember 2017.
DanTersangka “SH” ditahan di Rumah Tahanan Negara Wanita Pondok Bambu Jakarta Timur selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 6 Nopember 2017 sampai dengan 25 Nopember 2017 berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-30/F.2/Fd.1/11/2017 tanggal 6 Nopember 2017.
Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat
(1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Dijelaskn Kapuspenkum Drs. M.Rum SH. MH mengatakan mereka diduga menyalahgunaan dana kegiatan swakelola berupa refungsionalisasi sungai dan waduk dan lainnya, pada Sudin PU Tata Air Jakut yang bersumber dari APBD dan APBD-P sebesar Rp. 116 lebih tahun anggaran 2013-2014.
Dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan pertanggungjawaban laporan kegiatan maupun laporan keuangan. Karena terdapat pemotongan uang pencairan anggaran kegiatan swakelola, pemalsuan-pemalsuan dokumen di dalam laporan , yang seolah-olah telah dilaksanakan.
Dalam kasus ini penyidik Pidsus Kejagung telah memeriksa saksi sebanyak 26 (dua puluh enam) orang, kata pihak Puspenkum Kejagung. (SUR).
No comments