KPK Tetapkan Walikota Mojokerto Sebagai Tersangka.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Walikota  Mojokerto, Jawa Timur  periode 2013-2018, MY, oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK ) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-sama dengan WF selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto  memberikan suap  kepada Pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Pemberian suap itu  terkait dengan pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017, kata Siaran Pers KPK, kemarin.

Atas perbuatannya, tersangka MY yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

MY merupakan tersangka kelima dalam kasus ini. Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan pada pertengahan Juni 2017,  KPK mengamankan 6 orang di beberapa tempat di Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur. 4 orang di antaranya berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah PNO (Ketua DPRD Kota Mojokerto), UF (Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto), ABF (Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto) dan WF (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Mojokerto).

Saat itu KPK juga mengamankan sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah sebesar Rp 470 juta. Keempatnya saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya.

WF telah dijatuhi vonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK dengan pidana 2 tahun pidana penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Terhadap putusan tersebut WF maupun KPK  sama-sama mengajukan banding.

Sedangkan, 3 tersangka lainnya yang diduga sebagai penerima sedang menjalani proses tuntutan di persidangan. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.