KPK Kembali Tetapkan Setya Novanto Sebagian Tersangka Korupsi.

Setya Novanto sebagai tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Terbesit kabar bahwa Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP.
Terungkapnya  masalah ini  diketahui dari adanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Dengan demikian sudah yang kedua kalinya Setnov menjadi tersangka dalam kasus Ini.

SPDP yang telah beredar di tangan sejumlah wartawan tersebut tertanggal  3 November 2017 itu menyebutkan, bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP yang melibatkan Ketum Partai Golkar tersebut  sudah dimulai sejak 31 Oktober lalu yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman.

Dalam kasus ini Novanto diduga telah melakukan korupsi bersama-sama Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto. Dua orang yang disebut terakhir ini telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.

Sedangkan pihak KPK sendiri  belum memberikan informasi resmi soal penetapan tersangka  Setnov untuk yang kedua kalinya ini  dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku  belum tahu  adanya sprindik untuk Setnov, dan menetapkan kembali sebagai tersangka. Tapi sebuah sumber di KPK membenarkan isu tersebut.

Seperti diketahui, Setnov yang Ketua DPR ini pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat korupsi kasus proyek E-KTP sebesar Rp 5,9 triliun dan merugikan megara sekitar Rp 2,3 triliun,  dimana Setnov disebut sebut  menerima bagian Rp 574 milyar.

Tapi statusnya sebagai tersangka digugurkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.