Kinerja PT.PLN Bireuen Buruk.

BIREUEN-BERITA-ONE,COM-Pemadam aliran listrik yang sering terjadi resahkan masyarakat Kabupaten Bireuen dikarenakan pemadaman yang dilakukan oleh PT.PLN Bireuen secara mendadak tanpa diberitahu dulu kepada masyarakat baik itu secara lisan maupun tulisan, seharusnya PT PLN wajib mengunakan layanan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat sesuai UU No 14 tahun 2008.sehingga masyarakat tidak merasa sangat dirugikan terutama pengusaha warkop, cafe dan berbagai perusahaan swasta lainya seperti Radio.pabrik Es dll.

Padamnya aliran listrik secara dadakan ini menyebabkan keadaan ekonomi masyarakat terus merosot.seharusnya pihak PT.PLN memberikan perlindungan konsumen berdasarkan UU No 8 tahun 2006 .tidak seperti yang terjadi hari ini dilapangan.banyak kasus rumah masyarakat Di Kabupaten Bireuen terjadi kebakaran.dasar data dari pihak pemadam kebakaran akibat konslet arus lisrik.selain itu juga arus listrik yang padam secara dadakan juga mengakibatkan, barang elektronik rumah tangga seperti. TV ,Kulkas ( Rusak Berat )namun mereka pun tidak pernah mendapatkan perlindungan konsumen dari pihak PT.Pln Cabang Bireuen.

UU perlindungan konsumen dicipta hanya sebagai formalitas saja,dan tidak pernah diberlakukan kepada masyarakat secara meluas ,sesuai pantuan berita -one.com

Sementara,pihak PT.PLN sendiri sebelumnya saat dikonfirmasinya mengatakan.padamnya arus listrik secara mendadak bukan unsur kesengajaan, tetapi dikarenakan pohon akibat angin , maka dari itu PT.PLN Cabang Bireuen menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menanam batang pohon dekat dengan tower listrik. ( Hen).

No comments

Powered by Blogger.