Kejari Sabang Eksekusi Perkara Perikanan Rp 20 Milyar Lebih

Jakarta,BERITA-ONE.COM. Jaksa Penuntut Umum  Kejaksaan Negeri Sabang  mengeksekusi uang denda dan uang hasil  lelang Ikan rampasan sebesar Rp 20, 859 milyar lebih ke Kas Neara

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Drs M. Rum SH.MH kepada BERITA-ONE.COM megatakan,uang tersebut berasal yang  Rp 20, 579 milyar  dari hasil lelang Ikan campuran sebanyak 1.930 MT dan uang pidana denda senilai Rp. 250 juta.

Eksekusi perkara perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ini  berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sabang Nomor: 21/Pid.Sus/2017/PN-SAB tanggal 19 Oktober 2017 .

Hakim dalam perkara ini menyatakan Terdakwa Yotin Kuarabiab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo. Pasal 100 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Kapuspenkum menambahkan, putusan hakim  menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yotin Kuarabiab dengan pidana denda sebesar Rp. 250 juta subsider   kurungan selama 6 (enam) bulan.

Menetapkan barang bukti berupa; 1 (satu) unit kapal MV Silver Sea 2 GT 2285 beserta isinya.
Dokumen-dokumen MV Silver Sea 2.

Ikan campuran sebanyak 1.930  MT yang karena sifatnya mudah rusak dan memerlukan biaya perawatan tinggi telah dilelang oleh Penyidik tanggal 19 Juli 2016 berdasarkan berdasarkan Surat Penetapan Persetujuan Lelang dari Pengadilan Negeri Sabang Nomor: 01/I.P.L/2016/PN-Sab tanggal 24 Pebruari 2016 yang menghasilkan uang tunai sejumlah Rp. 20, 579 milyar lebih sebagaimana tercantum dalam salinan risalah lelang Nomor: 181/2016 tanggal 19 Juli 2016,  dirampas untuk negara, akhirnya dari siaran pers tersebut.  (SUR).

No comments

Powered by Blogger.