Kejagung Tetapkan Tiga Orang Sebagai Tersangka Kasus Tanah Ruas Tol JORR .

Kapuspenkum ) Kejaksan Agung Drs. M. Rum. SH.MH
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Terkait dengan perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pembayaran ganti rugi tanah untuk Pengadaan Tanah Ruas Jalan Tol JORR
Cengkareng-Batuceper-Kunciran pada Direktorat Jenderal Bina Marga, Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka.

Kepada BERITA-ONE.COM,  Kepala Pusat Penerangan Hukum  (Kapuspenkum ) Kejaksan Agung Drs. M. Rum. SH.MH mengatakan, ketiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah;
“S Pegawai Negeri Sipil.
Tersangka  “H”  Pegawai Negeri Sipil,dan tersangka “SD Purnawirawan TNI.

Dalam hal ini penyidik memeriksa saksi  Imbar, SH, Kasi Sengketa pada Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang.
Kepada  Penyidik saksi  pada pokoknya menerangkan,  terkait adanya pemblokiran tanah sertifikat 1367/ juru mudi atas nama Natalia
Fourier menerangkan penilaian atas tanah sertifikat 1367/ juru mudi atas nama Natalia sehingga memperoleh nilai ganti rugi terhadap per meter tanah tersebut yang akan diberikan kepada pemilik tanah. 
Natalia menerangkan tidak pernah diperjual belikan maupun  memberikan kuasa kepada siapapun.

Kata Kapuspenkum Kejagung,  dalam hal ini penyidik  telah memeriksa saksi sebanyak 11 (sebelas) orang untuk mengungkap kasus ini .

Seperti yang telah  tersiar sebelunya,  masalah  pembayaran ganti rugi tanah untuk pengadaan tanah ruas jalan Tol JORR Cengkareng-Batuceper-Kunciran pada Direktorat Jenderal Bina Marga Tahun Anggaran 2013 ini
tidak didukung dengan bukti-bukti yang benar dan sah, sehingga berlarut larut penyelesaiannya. (SUR).

Teks foto: Drs. M. Rum

No comments

Powered by Blogger.