Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pada PT.Sang Hyang Seri.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Dua mantan pejabat PT. Sang Hyang Seri (persero) dari kantor regional I,  masing masing berinisial KP dan HS ditetapkan sebagai tersangka kasus  korupsi oleh tim Penyidikan Tindak Pidana Khusus  (Pidsus) Kejaksan Agung. Mereka diduga telah merugikan keuangan  negara sebesar Rp 65  milyar, 10 November 2017.

Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Drs. M.Rum.SH.MH kepada BERITA-ONE.COM. mengatakan, tersangka  “KP”  merupakan mantan Kepala Divisi Keuangan PT. Sang Hyang Seri (persero) Pusat  periode tahun 2012,  berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-91/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 25 Oktober 2017.

Sedangkan “HS” Kepala Bagian Keuangan PT. Sang Hyang Seri (persero) periode tahun 2012, dan  berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-95/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, penyalahgunaan kredit modal kerja (KMK) oleh kantor Regional I PT. Sang Hyang Seri (Persero) Tahun 2012-2013 senilai Rp. 65 milyar yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan mekanisme yang ada.  Kerugian ini sesuai perhitungan BPK dan 20 orang saksi yang diperiksa.

Para tersangka dipersalahkan  melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (SUR ).

No comments

Powered by Blogger.