Kejagung Tahan Penjualan Tanah Negara Tanpa Hak.

Sebagian tanah negara ini dijual oleh TS.
Jakarta,BERITA-ONE.COM. Setelah mendapatkan setidaknya dua alat bukti, tim Penyidikan Tindak Pidana Khusus  (Pidsus) Kejaksan Agung  (Kejagung) akhirnya  menetapkan TS sebagai tersangka dan menahannya karena  menjual  tanah negara seluas 106 Ha, Eks HGU  PTPN II, yang   merugikan negara sekitar Rp 236 milyar lebih,  di Deli Serdang,  Sumatra Utara.

Pihak Kepala Pusat Penerangan Hukum  Kejaksan Agung,   (Kapuspenkum Kejagung) Drs. M. Rum SH.MH menjelaskan,   penetapkan tersangka TS pekerjaan Swasta/Pengusaha,  berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-77/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 18 Oktober 2017.

TS ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 30 Oktober 2017 sampai dengan 18 Nopember 2017 berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-27/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 30 Oktober 2017.

Penyidik melakukan penahanan dengan pertimbangan :
-  Alasan Obyektif : tersangka diancam pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun.
-  Alasan Subyektif : tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. (vide: Pasal 21 ayat (1) KUHAP).

Masih kata  Kapuspenkum, tanah tersebut  telah diserobot oleh pihak yang mengatasnamakan masyarakat sebanyak 65 orang, dan mengaku sebagai pewaris hak garap dari orang tuanya.  Lokasi tanah tersebut  dikuatkan dengan bukti SK TPSL,  yang seolah-olah dibuat atau diterbitkan  tahun 1954;

Pada sekitar tahun 2006 masyarakat memberikan kuasa kepada Tasman Aminoto (alm) untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Deli Serdang.   Gugatan masyarakat tersebut dikabulkan oleh Pengadilan dan di kuatkan sampai  dengan Peninjauan Kembali (PK).

Setelah adanya putusan Pengadilan tingkat pertama, pada sekitar tahun 2007,  Tasman Aminoto (alm) melepaskan hak atas tanah tersebut kepada Sdr. Tamin Sukardi yang menggunakan badan hukum PT. Erni Putera Terari (Direktur Mustika Akbar) dengan ganti rugi   Rp. 7 milyar. Penjualan tanah tersebut dengan menggunakan  akta dibawah tangan yang kemudian di daftarkan ke Notaris IKA ASNIKA

Dengan modal akta dibawah tangan  dan putusan Pengadilan  Tingkat Pertama tersebut, pada sekitar tahun 2011, PT. Erni Putera Terari (Sdr.Tamin Sukardi) tanpa mengurus peralihan hak atas tanah tersebut,  dan tanpa melalui ketentuan UU Agraria,   menjual tanah itu kepada PT. Agung Cemara Realiti (sdr. Mujianto) sebesar Rp. 236 milyar lebih.

Status  tanah yang menjadi obyek jual beli antara PT. Erni Putera Terari dengan PT. Agung Cemara Realiti adalah tanah negara,  dan tidak ada rekomendasi pelepasan Hak Negara dari Menteri BUMN yang membawahi PTP II wilayah Deli Serdang Sumatera Utara.

TS adalah pihak  Swasta/Pengusaha , berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-77/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 18 Oktober 2017.

Dan TS ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 30 Oktober 2017 sampai dengan 18 Nopember 2017 berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-27/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 30 Oktober 2017.

Penyidik melakukan penahanan dengan pertimbangan :
-  Alasan Obyektif : tersangka diancam pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun.
-  Alasan Subyektif : tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. (vide: Pasal 21 ayat (1) KUHAP).

Tersangka “TS” disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dalam kasus ini  Kejagung  telah memeriksa saksi sebanyak 20 (dua puluh) orang,  dan Ahli sebanyak 6 (enam) orang, kata Drs. M. Rum SH.MH.
(SUR).

Teks foto :

No comments

Powered by Blogger.