Kejagung Limpahkan Kasus PT. CSI Ke Kejari Jakpus.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Tindak Khusus  (Pidsus)  melakukan penyerahan dua tersangka MS alias Aping  dan EWL beserta barang bukti  kepada Penuntut Umum di  Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) Senin,  20 November 2017.

Kapala Pusat Penerangan Hukum  (Kapuspenkum Kejaksan Agung Drs. M.Rum M.Rum.SH.MH mengatakan, “MS alias HP atau Aping Karyawan Swasta,  dan “EWL” Direktur Utama PT. Central Stell Indonesia (CSI),keduanya sebagai  tersangka  dugaan tindak   korupsi dalam pemberian kredit dari PT. Bank Mandiri (Tbk) kepada PT. CSI yang merugikan pemerintah sekitar Rp 201 milyar lebih.

Kasus ini bermula dengan adanya PT. Central Steel Indonesia (CSI) yang bergerak di bidang peleburan  besi bekas menjadi besi beton dan besi bulir untuk bahan bangunan.

Pada tahun 2005 PT.CSI, masih kata Kapuspenkum,   mendapatkan fasilitas kredit dari Bank Mandiri (Persero), Tbk selama tahun 2011-2014. Bahwa ternyata PT. CSI dalam mengajukan permohonan kredit kepada Bank Mandiri dilakukan dengan data dan laporan keuangan tidak akurat dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Karena,  menyajikan laporan keuangan tidak secara seutuhnya, tidak menyajikan neraca keuangan dengan sebenarnya, yakni berupa arus kas, besaran utang kepada pemegang saham serta adanya informasi pembayaran Deviden dan pembayaran utang kepada pemegang saham.

Tersangka “MS alias HP atau Aping” sebelumnya dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum pada tahap penuntutan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 20 Nopember 2017 sampai dengan 9 Desember 2017.

Sesamgkan EWL dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum pada tahap penuntutan di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 20 Nopember 2017 sampai dengan 9 Desember 2017.

Alasan penahanan terhadap kedua  tersangka diancam pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun.
-  Alasan Subyektif : tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. (vide: Pasal 21 ayat (1) KUHAP).

Perhitungan sementara kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih senilai Rp. 201.098.749.018. Dengan demikian mereka dipersalahkan  melangga
pasal 2 ayat (1), pasal 3 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Tim Penyidik dalam melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini  telah memeriksa Saksi sebanyak 33 orang, katanya. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.