Karena Putusan Hakim Tersesat, Ir Wahyudin Akbar Banding.

Erman Umar SH dan Wahyudin.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Lantaran  vonis hakim Emilia Djadja Subagia SH terhadap mantan sekretaris Yayasan Petamina Fondation  (PF)  Ir. Wahyudin Akbar dinilai Tersesat, terdakwa banding. Hal ini dilakukan pengacaranya Erman Umar SH kepada wartawan saat teken banding  di Pengadilan Tipikor Jakarta Kamis, 2 November 2017.

Menurut Erman, banding ini dilakukan karena kliennya menilai putusan hakim terhadap dirinya tersesat, karena berbeda sekali jika dibandingkan dengan fakta fakta yang terungkap di persidangan.

Dikatakan, hakim dalam pertimbangan hukumnya  lebih banyak mengambil dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP),  sama dengan tuntutan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Misalnya,  saksi dalam BAP tidak disebut terima uang dari terdakwa Wahyudin, tapi didalam persidangan saksi pernah menerima uang dari terdakwa sebagai pinjaman  modal awal dalam menjalankan kegiatan program  menanam pohon dilapangan.

Kata Erman, keterangan saksi yang demikian ini tidak di pertimbangkan oleh hakim. Dan hakim malah mengikuti pola JPU. Seharusnya hakim itu menekan saksi untuk minta ketegasan , uang yang diberikan kepada terdakwa itu sebagai uang pengembalian, atau bukan. Mana yang benar.

Dalam sidang yang lalu ada 5 orang saksi didalam sidang  mengatakan, uang yang diberikan  kepada terdakwa Wahyudin itu merupakan uang pengembalian hutang/ pinjaman.

Untuk menggerakkan masyarakat cukup susah, dan butuh biaya, apalagi  tanam pohon dari awal,  biayanya  bisa Rp 50 ribu/pohon.  Tapi karena terdakwa bisa di tekan,  menjadi Rp 2.500,-. Jadi untuk pergerakan awal itu Wahyudin membantu meminjami uang yang dimaksut tanpa mengambil keuntungan ataupun bunga.

Akan tetapi oleh hakim atau Jaksa, dianggap salah, mungkin.  Namun demikian Wahyudin merasa bertanggung jawab karena di Pertamina berhasil, walau  dinilai lain oleh Jaksa dan Hakim, kata Erman.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Wahyudi oleh hakim dihukum selama 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu diwajibkan membayar pengganti kerugian negara Rp 2 milyar subsider 2 tahun.

Putusan ini kata pengacara Erman Umar SH dinilai hakim tersesat dan berkacamata kuda karena tidak mempertimbangkan fakta fakta yang teruangkap dalam persidangan, hanya berdasarkan BAP dan tuntutan Jaksa. (SUR). 

No comments

Powered by Blogger.