Jaksa Agung Benarkan Sudah Terima SPDP Dua Pimpinan KPK.

Jaksa Agung HM Prasetyo
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Tentang pihak Mabes Polri  yang telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadapan dua orang  pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang dan Agus Rahardjo, di benarkan.

Pimpinan tertinggi korp Adhyaksa ini mengatakan, “Benar,  penyampaian SPDP terhadap terlapor sudah kami terima secara resmi, dan saat ini masih ditelaah juga dicermati.” Ujar Jaksa Agung HM Prasetyo,di Kejagung
Jumat 10  November 2017 kemarin.

Dalam kesempat tersebut kepada wartawan Jaksa (Jagung ) Agung menambahkan, pihaknya akan obyektif dalam penanganan perkara laporan terhadap dua pimpinan KPK, baik terhadap Agus Rahardjo  maupun terhadap Saut Situmorang.

Sebelumnya saat menghadiri pernikahan putri Presiden  Jokowi di Solo,  Jaksa Agung  berjanji akan mengedepankan profesionalime, dan obyektifitas  dalam menangani perkara ini. Tapi Jagung juga enggan berspekulasi tetang isu surat palsu yang menyeret dua pimpinan lembaga super body tersebut.  Juga mengatakan, laporan masyarakat itu wajar dan rupakan hak bagi  setiap orang.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua pimpinan KPK Saut Situmorang dan Agus Rahardjo dilaporkan ke Mabes Polri oleh Sandy Kurniawan, kuasa hukum Setya Novanto, karena diduga membuat dan menggunakan surat palsu dalam perpanjangan surat  pencegahan keluar Negeri terhadap pimpinan DPR tersebut . (SUR).

No comments

Powered by Blogger.