Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Pengacara Iming Terhadap Polda Metro.

Hakim  Djoko Indiarto SH
Jakarta,BERITA-ONE.COM. Permohonan praperadilan yang dilakukan oleh pengacara Iming M Tesalonika SH terhadap Polda Metro Jaya ditolak seluruhnya, dan membebankan ongkos perkara kepada Termohon. Hal ini dikatakan   hakim  Djoko Indiarto SH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 28 November 2017.

Dalam amar putusannya hakim  mengatakan bahwa tindakan termohon yang telah membuat/mengeluarkan SP-3
NO.S. Tap/430/VIII/2017 tanggal 28 Agustus 2017 terhadap laporan Polisi
NO. LP/2166/VI/2014/PMJ/Dit.Teskrimum, tanggal 11 Juni 2014, adalah sah menurut hukum karena telah melalui prosedur.

Dikatakan sebaliknya olah hakim,  permohonan termohon harus ditolak seluruhnya karena tidak dapat membuktikan dalil dalil terhadap posita yang diajukan secara hukum.

Bahkan sebaliknya Termohon Polda Metro Jaya dapat membuktikan secara hukum seluruh perbuatannya yang berkaitan dengan SP-3 NO. SR. Tap/430/VIII/2027 tangga 28 Agustus 28 2017.

Mengenai Resume yang dilakukan hanya satu kali dan dipersoalkan Pemohon, hakim  menyatakan, hal itu merupakan  rangkaian dari tindakan penyidik yang di resume  sebelumnya dan telah sesuai dengan peraturan yang ada.

Tentang Pemohon yang menilai bahwa Penyidik telah melakukan beberapa  pelanggaran berkaitan dengan terbitnya SP-3 tersebut hakim menilai, bakwa hal itu bisa dilaporkan kepada Atasannya, Propam, Wakat dan lembaga pengawasan lainnya, baik internal ataupun eksternal.

Sidang praperadilan ini dilatar belakangi  dengan terbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan  atau yang dikenal dengan sebutan SP-3,  NO: S.Tap/430//VIII/2017 tanggal 28 Agustus 2017 oleh Polda Metro Jaya terhadap laporan Polisi NO. LP/2166/VI/2014/PMJ/Dit.Teskrimum, tanggal 11 Juni 2014,
dimana Miko Suharianto sebagai terlapor I, dan Hartono sebagai terlapor II,  dalam hal dugaan penggunaan Akta Otentik yang diduga palsu sesuai pasal  266 KUHP.

Sebelum  SP-3 itu terbit,   ada gugatan  perdata  Di Pengadilan Negeri Jakata Utara NO: 447/Pdt/2012/Jak.Ut, tahun 2012 dimana Wang Fen sebagai Penggugat I, dan Iming Penggugat II. Sedangkan sebagai  tergugat ada 5  subyek hukum,  antara lain PT. Mandala Permai tergugat I, Miko Suharianto  tergugat II, BPN Jakarta Utara dan tergugat  lainnya.

Dalam perkara ini,  gugatan pemohon ditolak  oleh hakim  Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Artinya transaksi jaal beli antara PT. Mandala Permai dengan Miko yang tertuang dalam Akta NO: 153  tanggal 29 Desember 2010 sah secara hukum. Hal ini dikuatkan  sampai putusan  tingkat  Mahkamah Agung,  dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dan saat perkara ini diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, penggugat tidak serta merta melakukan banding, malah melaporkan Hartono ke Dewan Kehormatan Advokat Peradi, dengan tuduhan   melanggar Kode Etik, yaitu menggunakan Akta yang diduga palsu,  Akta  NO:15 yang terbit  tanggal 17 November tahun 2006.

Setelah melalui proses yang relatif lama,  Hartono oleh Dewan Kehormatan Peradi   dinyatakan tidak melanggar Kode Etik Advokat. Namun sebaliknya,  justru yang melaporkan Hartono  yang  dinyatakan   melanggar Kode Etik Advokat oleh Peradi, yaitu Iming. (SUR).

Teks foto : Hakim Djoko Indiarto SH.

No comments

Powered by Blogger.