Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Pengacara Iming Terhadap Polda Metro.
Hakim Djoko Indiarto SH |
Dalam amar putusannya hakim mengatakan bahwa tindakan termohon yang telah membuat/mengeluarkan SP-3
NO.S. Tap/430/VIII/2017 tanggal 28 Agustus 2017 terhadap laporan Polisi
NO. LP/2166/VI/2014/PMJ/Dit.Teskrimum, tanggal 11 Juni 2014, adalah sah menurut hukum karena telah melalui prosedur.
Dikatakan sebaliknya olah hakim, permohonan termohon harus ditolak seluruhnya karena tidak dapat membuktikan dalil dalil terhadap posita yang diajukan secara hukum.
Bahkan sebaliknya Termohon Polda Metro Jaya dapat membuktikan secara hukum seluruh perbuatannya yang berkaitan dengan SP-3 NO. SR. Tap/430/VIII/2027 tangga 28 Agustus 28 2017.
Mengenai Resume yang dilakukan hanya satu kali dan dipersoalkan Pemohon, hakim menyatakan, hal itu merupakan rangkaian dari tindakan penyidik yang di resume sebelumnya dan telah sesuai dengan peraturan yang ada.
Tentang Pemohon yang menilai bahwa Penyidik telah melakukan beberapa pelanggaran berkaitan dengan terbitnya SP-3 tersebut hakim menilai, bakwa hal itu bisa dilaporkan kepada Atasannya, Propam, Wakat dan lembaga pengawasan lainnya, baik internal ataupun eksternal.
Sidang praperadilan ini dilatar belakangi dengan terbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan atau yang dikenal dengan sebutan SP-3, NO: S.Tap/430//VIII/2017 tanggal 28 Agustus 2017 oleh Polda Metro Jaya terhadap laporan Polisi NO. LP/2166/VI/2014/PMJ/Dit.Teskrimum, tanggal 11 Juni 2014,
dimana Miko Suharianto sebagai terlapor I, dan Hartono sebagai terlapor II, dalam hal dugaan penggunaan Akta Otentik yang diduga palsu sesuai pasal 266 KUHP.
Sebelum SP-3 itu terbit, ada gugatan perdata Di Pengadilan Negeri Jakata Utara NO: 447/Pdt/2012/Jak.Ut, tahun 2012 dimana Wang Fen sebagai Penggugat I, dan Iming Penggugat II. Sedangkan sebagai tergugat ada 5 subyek hukum, antara lain PT. Mandala Permai tergugat I, Miko Suharianto tergugat II, BPN Jakarta Utara dan tergugat lainnya.
Dalam perkara ini, gugatan pemohon ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Artinya transaksi jaal beli antara PT. Mandala Permai dengan Miko yang tertuang dalam Akta NO: 153 tanggal 29 Desember 2010 sah secara hukum. Hal ini dikuatkan sampai putusan tingkat Mahkamah Agung, dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dan saat perkara ini diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, penggugat tidak serta merta melakukan banding, malah melaporkan Hartono ke Dewan Kehormatan Advokat Peradi, dengan tuduhan melanggar Kode Etik, yaitu menggunakan Akta yang diduga palsu, Akta NO:15 yang terbit tanggal 17 November tahun 2006.
Setelah melalui proses yang relatif lama, Hartono oleh Dewan Kehormatan Peradi dinyatakan tidak melanggar Kode Etik Advokat. Namun sebaliknya, justru yang melaporkan Hartono yang dinyatakan melanggar Kode Etik Advokat oleh Peradi, yaitu Iming. (SUR).
Teks foto : Hakim Djoko Indiarto SH.
No comments